JAWA TIMUR

Polisi Ringkus Bapak yang Cabuli Anak Kandung dari SD Hingga SMA

MONITOR, Kediri – Polresta Kediri telah menangkap seorang bapak yang tega melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri hingga korban mengalami trauma mendalam.

Kapolresta Kediri, AKBP Miko Indrayana, mengungkapkan bahwa kasus itu terungkap berawal dari aduan di media sosial yang langsung ditindaklanjuti oleh anggotanya.

“Satreskrim melakukan lidik dan saat ini sudah dalam tahap penyidikan kasus tersebut. Kami amankan orang tua lelaki, WA, di salah satu kecamatan di Kota Kediri,” ungkapnya kepada wartwan di Kediri, Jawa Timur, Senin (5/10/2020).

Dari hasil pemeriksaan, kasus itu terjadi ketika korban yang merupakan anak kandung masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Bahkan, terus berlanjut hingga korban duduk di bangku SMA.

Korban kini juga mendapatkan pendampingan dari tim ahli untuk memulihkan kondisi psikologisnya. Dari hasil penelusuran, korban selama ini selalu diancam oleh ayahnya, sehingga tidak berani melaporkan ke ibu korban atau anggota keluarga lainnya.

Bahkan, korban cenderung pendiam. Padahal, selama ini prestasinya di sekolah cukup baik. Untuk itu, menurut Miko, kini tim ahli berusaha selalu mendampingi korban agar tidak mengalami trauma berkepanjangan.

Saat ini, Miko mengatakan, pelaku yang merupakan seorang pedagang tersebut masih ditahan di Mapolresta Kediri. Sementara ibu korban, menurut Miko, rencananya juga akan dimintai keterangan untuk mengungkap kasus tersebut.

“Korban tidak pernah cerita. Ini yang kami dalami untuk ancaman ke yang bersangkutan. Kami tidak bisa bertanya langsung ke yang bersangkutan, karena kami juga menjaga sisi psikologis adik kita. Namun, untuk saat ini informasi yang kami terima dari ahli bahwa kondisinya stabil, tapi harus tetap sama-sama jaga,” katanya.

Selain menahan yang bersangkutan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Seluruh barang itu masih tersimpan di gudang barang bukti di Mapolresta Kediri.

Polisi akan menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Recent Posts

PBAK-PKKMB Syekh Manshur Diikuti 275 Mahasiswa, Ketua Kampus Titip Tiga Pesan

MONITOR, Pandeglang - Sebanyak 275 mahasiswa baru STAI dan STKIP Syekh Manshur Pandeglang mendapat tiga…

11 jam yang lalu

Prof. Rokhmin Dahuri Raih Aquaculture Lifetime Achievement Award di ICFA 2026

MONITOR, MIRI, SARAWAK - Prof. Dr. Ir. H. Rokhmin Dahuri, M.S. menerima Aquaculture Lifetime Achievement…

1 hari yang lalu

Wamen UMKM Pastikan Pengusaha Terdampak Bencana Pulih dan Naik Kelas

MONITOR, Padang – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berkomitmen memperkuat pendampingan bagi pengusaha…

1 hari yang lalu

Guru Besar UIN Jakarta: Wantimpres Memiliki Peran Strategis dalam Memperkuat Kualitas Kebijakan Negara

MONITOR, Jakarta - Pelantikan 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi…

1 hari yang lalu

Rokhmin Dahuri: Ekonomi Biru Jadi Game Changer Indonesia Menuju 2045

MONITOR, Tanjungpinang - Indonesia dinilai memiliki modal strategis untuk memainkan peran lebih besar dalam ekonomi…

2 hari yang lalu

Tinjau Peserta TIH, Menaker Minta Buktikan Keunggulan Produk

MONITOR, Bekasi — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta peserta Talent and Innovation Hub (TIH) memastikan…

2 hari yang lalu