JAWA TIMUR

Polisi Ringkus Bapak yang Cabuli Anak Kandung dari SD Hingga SMA

MONITOR, Kediri – Polresta Kediri telah menangkap seorang bapak yang tega melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri hingga korban mengalami trauma mendalam.

Kapolresta Kediri, AKBP Miko Indrayana, mengungkapkan bahwa kasus itu terungkap berawal dari aduan di media sosial yang langsung ditindaklanjuti oleh anggotanya.

“Satreskrim melakukan lidik dan saat ini sudah dalam tahap penyidikan kasus tersebut. Kami amankan orang tua lelaki, WA, di salah satu kecamatan di Kota Kediri,” ungkapnya kepada wartwan di Kediri, Jawa Timur, Senin (5/10/2020).

Dari hasil pemeriksaan, kasus itu terjadi ketika korban yang merupakan anak kandung masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Bahkan, terus berlanjut hingga korban duduk di bangku SMA.

Korban kini juga mendapatkan pendampingan dari tim ahli untuk memulihkan kondisi psikologisnya. Dari hasil penelusuran, korban selama ini selalu diancam oleh ayahnya, sehingga tidak berani melaporkan ke ibu korban atau anggota keluarga lainnya.

Bahkan, korban cenderung pendiam. Padahal, selama ini prestasinya di sekolah cukup baik. Untuk itu, menurut Miko, kini tim ahli berusaha selalu mendampingi korban agar tidak mengalami trauma berkepanjangan.

Saat ini, Miko mengatakan, pelaku yang merupakan seorang pedagang tersebut masih ditahan di Mapolresta Kediri. Sementara ibu korban, menurut Miko, rencananya juga akan dimintai keterangan untuk mengungkap kasus tersebut.

“Korban tidak pernah cerita. Ini yang kami dalami untuk ancaman ke yang bersangkutan. Kami tidak bisa bertanya langsung ke yang bersangkutan, karena kami juga menjaga sisi psikologis adik kita. Namun, untuk saat ini informasi yang kami terima dari ahli bahwa kondisinya stabil, tapi harus tetap sama-sama jaga,” katanya.

Selain menahan yang bersangkutan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Seluruh barang itu masih tersimpan di gudang barang bukti di Mapolresta Kediri.

Polisi akan menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Recent Posts

DPW FKDT Jateng Usulkan Guru Madrasah Diniyah Terima Insentif Rp1 Juta per Bulan dari APBN

MONITOR, Semarang – Dewan Pengurus Wilayah Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (DPW FKDT) Jawa Tengah menyampaikan…

3 jam yang lalu

Kabel Menjuntai Sebabkan Siswi SMA Tewas, Mardani DPR Sebut Utilitas Kota Harus Pastikan Keselamatan Publik

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera menyampaikan keprihatinan atas insiden…

17 jam yang lalu

Legislator: Layanan Kesehatan Jiwa Bagi Korban Penyekapan Perempuan di Bandung Harus Jadi Bagian Proses Pemulihan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menyampaikan keprihatinan mendalam atas…

20 jam yang lalu

Soal Usul Pasien TBC Jadi Penerima MBG, Legislator Ingatkan Agar Ada Kajian Komprehensif

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadimempertanyakan komitmen Pemerintah dalam mewujudkan kemandirian vaksin…

21 jam yang lalu

UIN Jakarta Tuan Rumah AIUA 2026: Mengintegrasikan Sains, Teknologi, dan Perdamaian dalam Pendidikan Tinggi Islam Global

MONITOR, ​Jakarta — UIN Syarif Hidayatullah Jakarta resmi menjadi tuan rumah International Seminar and The…

21 jam yang lalu

Dugaan Permainan Politik Tingkat Tinggi, IPW Desak Kepastian Hukum Kasus Roy Suryo dan dr Tifa cs

MONITOR, Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai terdapat sejumlah kejanggalan…

1 hari yang lalu