Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Demokrat Irwan (dok: Pontas)
MONITOR, Jakarta – Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat, Irwan mengingatkan bahwa setiap anggota dewan memiliki hak konstitusi yang dijamin oleh aturan perundang-undangan dalam menyampaikan pendapat di sidang paripurna.
Ia pun mengaku kecewa dengan sikap Ketua DPR RI, Puan Maharani yang mematikan microphone dirinya saat menyampaikan pendapatnya terkait penolakan rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja sebagai UU, pada Sidang Paripurna, Senin (5/10) sore kemarin.
“Saya sangat kecewa dan sedih, karena apa? aspirasi rakyat di luar yang saya ingin sampaikan secara jernih dan tuntas tidak bisa tersampaikan jelas dan tegas karena disamping sering dipotong oleh pimpinan sidang juga microphone saya dimatikan,” kata Irwan dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (6/10).
Anggota DPR dari Dapil Kalimantan Timur ini pun mengaku bingung, ketika peristiwa itu terjadi kepada dirinya. Ia merasa jika sikap pimpinan sidang paripurna sebagai upaya merintangi tugasnya selaku pemegang amanat konstituennya.
“Saya merasa ini upaya menghalangi tugas saya dalam menjalankan fungsi legislatif. Tentu ini ancaman buruk bagi demokrasi ke depan. Apalagi, hak berpendapat di parlemen dijamin oleh UU. Saya tidak tahu apakah ini masuk dalam kategori contempt of parliament atau tidak?” serunya.
Kendati demikian, Irwan berharap dengan peristiwa ini justru dapat meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia yang kian terus membaik kedepannya.
“Saya berharap kualitas demokrasi kita terus membaik ke depan dan tidak ada lagi insiden seperti sidang paripurna saat pembahasan pengambilan keputusan RUU Cipta Kerja menjadi UU,” pungkas wakil sekertaris jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat itu.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menjalin kerja sama internasional dengan Leiden University, Belanda dalam peningkatan…
MONITOR, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memimpin sidang debottlenecking untuk membahas hambatan…
MONITOR, Jakarta - Momentum bulan suci Ramadhan menjadi faktor penting bagi penguatan ekonomi nasional, khususnya…
MONITOR, Jakarta - DPR RI menegaskan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama menegaskan bahwa zakat tidak boleh digunakan di luar ketentuan delapan…
MONITOR, Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gelora Indonesia mengutuk keras aksi penusukan terhadap Advokat…