MEGAPOLITAN

Langgar PSBB, Lapak Kuliner Menteng Ditutup Tiga Hari

MONITOR, Jakarta – Lapak kuliner binaan Suku Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Jakarta Pusat (Sudin PPKUKM Jakpus) di Jl. Sidoarjo, Menteng, ditutup selama tiga hari karena melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Jadi benar, kami menutup loksem (lokasi sementara kuliner) itu selama tiga hari mulai Minggu (27/9/2020) hingga Selasa (28/9/2020) nanti. Mereka ditutup karena banyak melayani pengunjung makan di tempat. Mereka itu JP03,” ungkap Wakil Camat Menteng, Suprayogi, kepada wartawan saat dikonfirmasi, Jakarta, Minggu (27/9/2020).

Pria yang akrab disapa Yogi itu mengatakan bahwa sebanyak 40 pedagang kuliner yang ada disana sebenarnya sudah seringkali diingatkan petugas satuan pelaksana PPKUKM Kecamatan Menteng terkait aturan melayani pengunjung selama PSBB.

“Memang pedagangnya bandel. Kalau misalnya ditemukan yang melayani makan di tempat 2-3 orang mungkin kelalaian. Tapi kalau ditemukannya banyak kayak semalam itu, artinya memang sengaja,” katanya.

Penutupan lokasi kuliner itu dilakukan pada Sabtu (26/9/2020) malam dalam Operasi Yustisi yang melibatkan 30 orang aparat mulai dari unsur pemerintah, TNI dan Polri di tingkat kecamatan.

Jika nantinya ditemukan pelanggaran serupa disana, Suprayogi menyampaikan, maka pihaknya akan mengusulkan kepada Sudin PPKUKM Jakpus agar tidak memperpanjang Surat Keputusan (SK) penempatan 40 pedagang makanan dan minuman itu.

“Kalau Rabu (30/9/2020) masih seperti itu, kita akan usulkan SK para pedagang yang nakal itu tidak diperpanjang. Karena dia sah berdagang di bawah binaan PPKUKM, tapi kalau bandelnya kelewatan, kita usulkan agar SK-nya tidak usah diperpanjang,” ujarnya.

Sekadar informasi, dalam kebijakan PSBB yang diperketat di Ibu Kota, Pemprov DKI Jakarta memang melarang para pelaku usaha kuliner melayani pengunjung atau pembeli yang makan di tempat.

Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020, tertuang bahwa para pedagang kuliner hanya diperbolehkan melayani pengunjung yang membeli makanan dan minuman untuk dibawa pulang atau dibungkus.

Recent Posts

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Nikah Beda Agama

MONITOR, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1…

3 menit yang lalu

Panglima TNI Hadiri Rakornas 2026, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah Menuju Indonesia Emas

MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Kepala Staf TNI Angkatan Darat…

3 jam yang lalu

Prabowo Kenalkan Gerakan Indonesia Asri, Sejalan dengan Ekoteologi Kemenag

MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengenalkan Gerakan "Indonesia Asri" seraya memerintahkan seluruh pimpinan lembaga…

10 jam yang lalu

Ketua Dewan Pakar Senawangi: Wayang sebagai Cermin Sosial, Politik, dan Budaya

MONITOR - Himpunan Sarjana-Kesusastraan Indonesia (HISKI) menggelar  Pidato Kesusastraan HISKI 2026 yang dirangkaikan dengan peluncuran buku Sastra…

14 jam yang lalu

Dirjen PHU: Mediasi Jadi Solusi Awal Selesaikan Sengketa Haji dan Umrah

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah terus…

14 jam yang lalu

Micin Bikin Bodoh Mitos atau Fakta? Bukti Ilmiah MSG Aman Dikonsumsi

MONITOR, Jakarta - Penyedap rasa adalah kunci kelezatan masakan. Dalam perdebatan kuliner modern, nama MSG…

14 jam yang lalu