MEGAPOLITAN

Langgar PSBB, Lapak Kuliner Menteng Ditutup Tiga Hari

MONITOR, Jakarta – Lapak kuliner binaan Suku Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Jakarta Pusat (Sudin PPKUKM Jakpus) di Jl. Sidoarjo, Menteng, ditutup selama tiga hari karena melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Jadi benar, kami menutup loksem (lokasi sementara kuliner) itu selama tiga hari mulai Minggu (27/9/2020) hingga Selasa (28/9/2020) nanti. Mereka ditutup karena banyak melayani pengunjung makan di tempat. Mereka itu JP03,” ungkap Wakil Camat Menteng, Suprayogi, kepada wartawan saat dikonfirmasi, Jakarta, Minggu (27/9/2020).

Pria yang akrab disapa Yogi itu mengatakan bahwa sebanyak 40 pedagang kuliner yang ada disana sebenarnya sudah seringkali diingatkan petugas satuan pelaksana PPKUKM Kecamatan Menteng terkait aturan melayani pengunjung selama PSBB.

“Memang pedagangnya bandel. Kalau misalnya ditemukan yang melayani makan di tempat 2-3 orang mungkin kelalaian. Tapi kalau ditemukannya banyak kayak semalam itu, artinya memang sengaja,” katanya.

Penutupan lokasi kuliner itu dilakukan pada Sabtu (26/9/2020) malam dalam Operasi Yustisi yang melibatkan 30 orang aparat mulai dari unsur pemerintah, TNI dan Polri di tingkat kecamatan.

Jika nantinya ditemukan pelanggaran serupa disana, Suprayogi menyampaikan, maka pihaknya akan mengusulkan kepada Sudin PPKUKM Jakpus agar tidak memperpanjang Surat Keputusan (SK) penempatan 40 pedagang makanan dan minuman itu.

“Kalau Rabu (30/9/2020) masih seperti itu, kita akan usulkan SK para pedagang yang nakal itu tidak diperpanjang. Karena dia sah berdagang di bawah binaan PPKUKM, tapi kalau bandelnya kelewatan, kita usulkan agar SK-nya tidak usah diperpanjang,” ujarnya.

Sekadar informasi, dalam kebijakan PSBB yang diperketat di Ibu Kota, Pemprov DKI Jakarta memang melarang para pelaku usaha kuliner melayani pengunjung atau pembeli yang makan di tempat.

Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020, tertuang bahwa para pedagang kuliner hanya diperbolehkan melayani pengunjung yang membeli makanan dan minuman untuk dibawa pulang atau dibungkus.

Recent Posts

Distribusi LPG 3 Kg Dipastikan Aman, Pertamina dan Dirjen Migas Sidak SPBE Jakarta-Bekasi

MONITOR, Jakarta – Pemerintah bersama Pertamina Patra Niaga memastikan distribusi LPG berjalan optimal dan tepat sasaran…

6 jam yang lalu

516 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Saat Libur Paskah 2026

MONITOR, Jakarta – PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat sebanyak 516.654 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek pada…

7 jam yang lalu

JK Bantah Tudingan Danai Isu Ijazah Jokowi, Siap Lapor Polisi

MONITOR, Jakarta – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla, membantah tuduhan yang menyebut…

7 jam yang lalu

Perkuat Kolaborasi, Dulur Cirebonan dorong Pariwisata Ciayumajakuning Naik Kelas jadi Mesin Ekonomi

MONITOR, Jakarta - Ketua Umum Paguyuban Dulur Cirebonan Rokhmin Dahuri menegaskan bahwa kawasan Ciayumajakuning (Cirebon,…

8 jam yang lalu

Kemnaker Buka 2.100 Kuota Ahli K3 Gratis

MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan…

8 jam yang lalu

Prof Rokhmin ajak Warga Ciayumajakuning Perkuat Persatuan demi Indonesia Berkelanjutan

MONITOR, Jakarta - Ketua Umum Paguyuban Dulur Cirebonan Rokhmin Dahuri, mengajak masyarakat Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu,…

8 jam yang lalu