Jumat, 19 April, 2024

Langgar PSBB, Lapak Kuliner Menteng Ditutup Tiga Hari

Penutupan itu dikarenakan para pedagang melayani makan di tempat

MONITOR, Jakarta – Lapak kuliner binaan Suku Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Jakarta Pusat (Sudin PPKUKM Jakpus) di Jl. Sidoarjo, Menteng, ditutup selama tiga hari karena melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Jadi benar, kami menutup loksem (lokasi sementara kuliner) itu selama tiga hari mulai Minggu (27/9/2020) hingga Selasa (28/9/2020) nanti. Mereka ditutup karena banyak melayani pengunjung makan di tempat. Mereka itu JP03,” ungkap Wakil Camat Menteng, Suprayogi, kepada wartawan saat dikonfirmasi, Jakarta, Minggu (27/9/2020).

Pria yang akrab disapa Yogi itu mengatakan bahwa sebanyak 40 pedagang kuliner yang ada disana sebenarnya sudah seringkali diingatkan petugas satuan pelaksana PPKUKM Kecamatan Menteng terkait aturan melayani pengunjung selama PSBB.

“Memang pedagangnya bandel. Kalau misalnya ditemukan yang melayani makan di tempat 2-3 orang mungkin kelalaian. Tapi kalau ditemukannya banyak kayak semalam itu, artinya memang sengaja,” katanya.

- Advertisement -

Penutupan lokasi kuliner itu dilakukan pada Sabtu (26/9/2020) malam dalam Operasi Yustisi yang melibatkan 30 orang aparat mulai dari unsur pemerintah, TNI dan Polri di tingkat kecamatan.

Jika nantinya ditemukan pelanggaran serupa disana, Suprayogi menyampaikan, maka pihaknya akan mengusulkan kepada Sudin PPKUKM Jakpus agar tidak memperpanjang Surat Keputusan (SK) penempatan 40 pedagang makanan dan minuman itu.

“Kalau Rabu (30/9/2020) masih seperti itu, kita akan usulkan SK para pedagang yang nakal itu tidak diperpanjang. Karena dia sah berdagang di bawah binaan PPKUKM, tapi kalau bandelnya kelewatan, kita usulkan agar SK-nya tidak usah diperpanjang,” ujarnya.

Sekadar informasi, dalam kebijakan PSBB yang diperketat di Ibu Kota, Pemprov DKI Jakarta memang melarang para pelaku usaha kuliner melayani pengunjung atau pembeli yang makan di tempat.

Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020, tertuang bahwa para pedagang kuliner hanya diperbolehkan melayani pengunjung yang membeli makanan dan minuman untuk dibawa pulang atau dibungkus.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER