Jumat, 26 April, 2024

733 Warga Sidoarjo Ikuti Sidang Pelanggaran Prokes Covid-19

“Warga yang melanggar diwajibkan membayar denda Rp150 ribu atau kurungan tiga hari”

MONITOR, Sidoarjo – Sebanyak 733 orang mengikuti sidang tindak pidana ringan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di Gedung Tenis GOR Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (24/9/2020).

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji, mengungkapkan bahwa ratusan pelanggar itu terjaring operasi yustisi prokes di 18 kecamatan yang ada di Kabupaten Sidoarjo.

“Warga yang melanggar diwajibkan membayar denda Rp150 ribu atau kurungan tiga hari,” ungkapnya di sela kegiatan sidang di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (24/9/2020).

Sumardji mengatakan, sidang tersebut adalah sidang terjadwal yang akan digelar pada Kamis setiap minggunya terhadap warga dan juga pengelola tempat usaha yang terjaring razia karena melanggar aturan prokes.

- Advertisement -

“Warga yang melanggar diwajibkan membayar denda atau kurungan selama tiga hari. Ini merupakan hasil razia oleh petugas gabungan di 18 kecamatan sejak tanggal 14 September 2020,” katanya.

Sumardji menjelaskan, sanksi berupa denda administrasi dinilai sangat efektif mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi prokes Covid-19.

“Dulu kami pernah menerapkan berbagai bentuk sanksi sosial bagi pelanggar, namun gagal meningkatkan kedisiplinan warga. Sistem denda ini benar-benar efektif,” ujarnya.

Berdasarkan evaluasi, lanjut Sumardji, kian hari jumlah pelanggar semakin menurun. Misalnya, saat ini semakin sulit menemukan warga yang tidak bermasker.

Sementara itu, PLH Bupati Sidoarjo Achmad Zaini, menambahkan bahwa dana yang terkumpul dari hasil razia yustisi prokes Covid-19 itu akan masuk ke kas daerah.

“Mekanismenya adalah denda dari pelanggar akan dihimpun ke kejaksaan lalu disetorkan ke kas daerah. Selanjutnya dana tersebut dimasukkan ke rekening kas daerah di Bank Jatim. Nantinya dana ini bisa digunakan untuk belanja tidak terduga penanganan Covid-19,” ungkapnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER