Kepala Disdik Depok, Mohammad Thamrin. (Foto: istimewa)
MONITOR, Depok – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok membolehkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) digunakan untuk pembayaran guru honorer. Dengan ketentuan, mereka yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019.
Kepala Disdik Depok, Mohammad Thamrin mengatakan, keputusan tersebut merujuk pada Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020. Yaitu tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOS.
“Untuk pembayaran honor, dana BOS dapat digunakan membayar guru honorer yang tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019,” katanya, Selasa (22/9).
Thamrin menjelaskan, selain itu pembayaran juga dapat dilakukan kepada mereka yang belum mendapatkan tunjangan profesi dan telah memenuhi beban mengajar. Termasuk mengajar dari rumah.
“Mengenai persentase penggunaannya, ketentuan pembayaran honor dilonggarkan menjadi tanpa batas,” ujarnya.
MONITOR, Jakarta - Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag), Abu Rokhmad didampingi Direktur…
MONITOR, Tangsel - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menyambut hangat pemberian bantuan dari Republik…
MONITOR, Serpong - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Bambang Noertjahjo berharap jajaran komisaris…
MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo Muhammad Syafi’i, menyampaikan komitmen Kementerian Agama dalam…
MONITOR, Tangsel - Peringatan Hari Anak Nasional tingkat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) begitu semarak dengan…
MONITOR, Jakarta - Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) saat ini tengah melakukan…