Kepala Disdik Depok, Mohammad Thamrin. (Foto: istimewa)
MONITOR, Depok – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok membolehkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) digunakan untuk pembayaran guru honorer. Dengan ketentuan, mereka yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019.
Kepala Disdik Depok, Mohammad Thamrin mengatakan, keputusan tersebut merujuk pada Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020. Yaitu tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOS.
“Untuk pembayaran honor, dana BOS dapat digunakan membayar guru honorer yang tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019,” katanya, Selasa (22/9).
Thamrin menjelaskan, selain itu pembayaran juga dapat dilakukan kepada mereka yang belum mendapatkan tunjangan profesi dan telah memenuhi beban mengajar. Termasuk mengajar dari rumah.
“Mengenai persentase penggunaannya, ketentuan pembayaran honor dilonggarkan menjadi tanpa batas,” ujarnya.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) tengah menggelar bimbingan teknis (Bimtek) intensif bagi calon Petugas…
MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menyambut kedatangan Presiden Republik Indonesia Prabowo…
MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menyampaikan laporan pencapaian…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menyoroti laporan media internasional terkait permintaan…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti aksi brutal Warga Negara…
MONITOR, Depok - Arah pembangunan di sektor pendidikan di Kota Depok tengah disorot Fraksi Partai…