Kepala Disdik Depok, Mohammad Thamrin. (Foto: istimewa)
MONITOR, Depok – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok membolehkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) digunakan untuk pembayaran guru honorer. Dengan ketentuan, mereka yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019.
Kepala Disdik Depok, Mohammad Thamrin mengatakan, keputusan tersebut merujuk pada Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020. Yaitu tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOS.
“Untuk pembayaran honor, dana BOS dapat digunakan membayar guru honorer yang tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019,” katanya, Selasa (22/9).
Thamrin menjelaskan, selain itu pembayaran juga dapat dilakukan kepada mereka yang belum mendapatkan tunjangan profesi dan telah memenuhi beban mengajar. Termasuk mengajar dari rumah.
“Mengenai persentase penggunaannya, ketentuan pembayaran honor dilonggarkan menjadi tanpa batas,” ujarnya.
MONITOR, Jakarta - Komisi III DPR RI mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani melakukan pertemuan bilateral dengan Ketua Majelis Nasional…
MONITOR, Papua - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan dukungannya terhadap…
MONITOR, Cirebon - Menteri Agama Nasaruddin Umar, membuka secara resmi kegiatan Kick Off Hari Guru…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar melantik 21 pejabat Kemenag, yang terdiri dari Rektor…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani berbicara soal transisi energi dan tata kelola…