NASIONAL

Ditjen Pendis Terbitkan SE Pembelajaran Ramadan 2026 Bagi Pesantren

MONITOR, Jakarta – Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama, Suyitno menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pembelajaran Pesantren Jenjang Dasar dan Menengah di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. SE ini ditetapkan pada 13 Februari 2026.

“Surat edaran ini menjadi acuan teknis bagi pimpinan dan kepala satuan pendidikan pada pesantren dalam menyelenggarakan kegiatan pembelajaran selama bulan suci Ramadan,” ujar Suyitno.

Lebih lanjut, penerbitan SE ini merupakan tindak lanjut atas SEB Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1447 H/2026 M. Kebijakan ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional serta Undang-Undang Pesantren dalam memperkuat pendidikan yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.

Dalam ketentuannya, pembelajaran pada 18–22 Februari 2026 dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, masjid, dan masyarakat sesuai penugasan pesantren. Selanjutnya, pada 23 Februari hingga 15 Maret 2026, kegiatan pembelajaran tatap muka dilaksanakan di pesantren. Adapun 16–20 Maret serta 23–29 Maret 2026 ditetapkan sebagai libur bersama Idulfitri, dan pembelajaran kembali aktif pada 30 Maret 2026. Pesantren diberikan ruang penyesuaian sesuai kebijakan pimpinan dan karakteristik masing-masing satuan pendidikan.

“Selama Ramadan, pimpinan pesantren diimbau melakukan penyesuaian aktivitas pembelajaran, antara lain dengan mengurangi intensitas kegiatan fisik, mengoptimalkan asesmen formatif untuk memantau perkembangan belajar santri, serta memberikan perhatian khusus bagi santri berkebutuhan khusus atau yang berpotensi mengalami ketertinggalan pembelajaran,” jelas Suyitno.

SE ini juga memuat rekomendasi kitab kajian untuk jenjang Ula, Wustha, dan Ulya yang dapat dijadikan rujukan pembelajaran selama Ramadan. Selain itu, pesantren didorong mengintegrasikan muatan pengasuhan ramah anak, pesantren hijau, dan isu kesehatan ke dalam materi pembelajaran sesuai dengan kitab yang digunakan.

“Melalui kebijakan ini, kami berharap pembelajaran pesantren selama Ramadan tetap berjalan efektif, adaptif, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memperkuat pembentukan karakter santri yang religius, berilmu, dan berakhlak mulia,” tutur Suyitno.

Recent Posts

Mahasiswa UIN Jakarta dan UI ungkap Model Keberlanjutan Wakaf Rumah Sakit di GLOW 2026

MONITOR, Jakarta - Integrasi tata kelola syariah dan model bisnis hibrida menjadi kunci keberlanjutan wakaf…

3 jam yang lalu

Kemnaker Buka Seleksi Administratif Calon Hakim Ad Hoc PHI hingga 22 November

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan pembukaan Seleksi Administratif Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan…

6 jam yang lalu

Teken MoU, Kemenag dan Al-Azhar Buka Peluang Double Degree hingga Riset Bersama

MONITOR, Jakarta — Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia dan Universitas Al-Azhar Asy-Syarif, Mesir, memperkuat kemitraan…

8 jam yang lalu

Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah Tingkatkan Kewaspadaan di Tengah Situasi Timur Tengah

MONITOR, Jakarta - Menyikapi perkembangan situasi keamanan di kawasan Timur Tengah akhir-akhir ini, Kementerian Haji…

19 jam yang lalu

Multatuli Justice Law Firm Lebak Dorong Kesadaran Hukum dan Akses Pendampingan bagi Masyarakat

MONITOR, Lebak — Multatuli Justice Law Firm hadir di Kabupaten Lebak, Banten, untuk memberikan pelayanan…

19 jam yang lalu

Disamarkan sebagai Makanan Ringan, 1.728 Kuda Laut Kering Digagalkan di Bandara RHF

MONITOR, Tanjungpinang - Sebanyak 1.728 ekor kuda laut kering dengan berat total 6,5 kilogram ditemukan…

1 hari yang lalu