NASIONAL

Ditjen Pendis Terbitkan SE Pembelajaran Ramadan 2026 Bagi Pesantren

MONITOR, Jakarta – Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama, Suyitno menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pembelajaran Pesantren Jenjang Dasar dan Menengah di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. SE ini ditetapkan pada 13 Februari 2026.

“Surat edaran ini menjadi acuan teknis bagi pimpinan dan kepala satuan pendidikan pada pesantren dalam menyelenggarakan kegiatan pembelajaran selama bulan suci Ramadan,” ujar Suyitno.

Lebih lanjut, penerbitan SE ini merupakan tindak lanjut atas SEB Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1447 H/2026 M. Kebijakan ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional serta Undang-Undang Pesantren dalam memperkuat pendidikan yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.

Dalam ketentuannya, pembelajaran pada 18–22 Februari 2026 dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, masjid, dan masyarakat sesuai penugasan pesantren. Selanjutnya, pada 23 Februari hingga 15 Maret 2026, kegiatan pembelajaran tatap muka dilaksanakan di pesantren. Adapun 16–20 Maret serta 23–29 Maret 2026 ditetapkan sebagai libur bersama Idulfitri, dan pembelajaran kembali aktif pada 30 Maret 2026. Pesantren diberikan ruang penyesuaian sesuai kebijakan pimpinan dan karakteristik masing-masing satuan pendidikan.

“Selama Ramadan, pimpinan pesantren diimbau melakukan penyesuaian aktivitas pembelajaran, antara lain dengan mengurangi intensitas kegiatan fisik, mengoptimalkan asesmen formatif untuk memantau perkembangan belajar santri, serta memberikan perhatian khusus bagi santri berkebutuhan khusus atau yang berpotensi mengalami ketertinggalan pembelajaran,” jelas Suyitno.

SE ini juga memuat rekomendasi kitab kajian untuk jenjang Ula, Wustha, dan Ulya yang dapat dijadikan rujukan pembelajaran selama Ramadan. Selain itu, pesantren didorong mengintegrasikan muatan pengasuhan ramah anak, pesantren hijau, dan isu kesehatan ke dalam materi pembelajaran sesuai dengan kitab yang digunakan.

“Melalui kebijakan ini, kami berharap pembelajaran pesantren selama Ramadan tetap berjalan efektif, adaptif, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memperkuat pembentukan karakter santri yang religius, berilmu, dan berakhlak mulia,” tutur Suyitno.

Recent Posts

Febrie Adriansyah Tersangka, IPW minta Jaksa Agung Mundur atau Diberhentikan Presiden

MONITOR, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) menilai penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana…

1 jam yang lalu

Ketua Umum DPP FKDT Usulkan Insentif Guru Madrasah Diniyah kepada Menteri Agama

MONITOR, Jakarta – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (DPP FKDT) Lukman…

2 jam yang lalu

MenPPPA: Gerakan Ruang Aman Anak Perkuat Sinergi Perlindungan Anak Nasional

MONITOR, Depok - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi menegaskan Gerakan Nasional…

15 jam yang lalu

Menhaj Bawa Salam Presiden Prabowo untuk Keluarga dr. Fitri, Negara Hormati Pengabdiannya Hingga Akhir Hayat

MONITOR, Baubau - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf, mengunjungi kediaman keluarga…

15 jam yang lalu

Kemenag Siapkan Lima Pilar Pesantren Ramah Anak, Perketat Tata Kelola dan Pengaduan

MONITOR, Depok - Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat sistem perlindungan anak di lingkungan pesantren dan madrasah…

18 jam yang lalu

Mahasiswi PAI UIN Jakarta Raih Juara I Musabaqah Tilawatil Qur’an Putri pada International Qur’anic Festival 2026

MONITOR, Tangerang Selatan – Mahasiswi Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) Fakultas Ilmu Tarbiyah dan…

21 jam yang lalu