MONITOR, Palangka Raya – Polisi menangkap EV, seorang ibu rumah tangga di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng), karena diduga memiliki sabu-sabu seberat 58,70 gram.
Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa EV ditangkap di Jl Hasan Mansyur, Sampit, Jumat (18/9/2020).
“Pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Berbekal informasi itu, Ditresnarkoba kemudian mengadakan penyelidikan lebih lanjut hingga menangkap yang bersangkutan,” ungkapnya di Palangka Raya, Kalteng, Sabtu (19/9/2020).
Hendra menyampaikan, penangkapan EV tidak hanya disaksikan oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng saja, tapi juga Ketua RT dan warga setempat.
Awalnya, menurut Hendra, petugas berhasil mengamankan 51,96 gram di lokasi penangkapan pertama. Setelah dikembangkan dan disaksikan Ketua RT setempat, polisi menyita sabu-sabu dengan berat kotor 6,71 gram di Jl Sumekto Komplek Perumahan Bintang Wijaya Timur Sampit.
“Selain sabu-sabu sebanyak itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti timbangan digital, cangkir warna kuning dan sabu-sabu bungkus bundelan plastik,” ujarnya.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menggelar Launching Senam Haji Indonesia. Kegiatan yang dipusatkan di…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) kembali menyelenggarakan Pesta Prestasi…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk, melalui Badan Kerohanian Kristen/Katolik (BKK) Jasa Marga,…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menghadiri Halal Bihalal dan Tasyakuran…
MONITOR, Jakarta - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memonitor masih terjadinya hujan intensitas sangat…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus melanjutkan penataan dan pengembangan…