Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (dok: Instagram)
MONITOR, Jakarta – Fenomena rangkap jabatan komisaris di BUMN kembali menguat, usai anggota Komisi VI DPR RI Lamhot Sinaga memberikan usulan agar keberadaan RUU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, tradisi rangkap jabatan komisaris BUMN segera dihapuskan.
Dalam rapat dewan, ia tidak menginginkan ada komisaris yang bisa merangkap jabatan di BUMN sampai 3 atau lebih jabatan dalam satu periode masa kerja sekaligus.
Terkait usulan ini, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pun sepakat. Ia menilai rangkap jabatan komisaris BUMN akan menimbulkan kinerja menjadi tidak efektif.
“Rangkap jabatan yang seharusnya lebih produktif, justru akhirnya menimbulkan hambatan,” terang Dasco dalam keterangannya, Sabtu (19/9).
Untuk itu, Wakil Ketua Umum DPP Gerindra ini memandang alangkah lebih baik jika rangkap jabatan komisaris BUMN ditiadakan.
MONITOR, Cikampek - Direktur Operasi dan Layanan Jasa Marga Fitri Wiyanti terima kunjungan kerja Asisten…
MONITOR, Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita kembali menunjukkan komitmennya dalam mencintai dan…
MONITOR, Jakarta - Tunjangan profesi bagi ratusan guru bukan ASN (Aparatur Sipil Negara) binaan Kementerian…
MONITOR, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Mahfuz Sidik meyakini, bahwa tanah…
MONITOR, Jakarta - Gerakan pendidikan Al-Qur’an di Indonesia memasuki babak baru. Melalui Silaturahim Tilawati Nasional…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama meluncurkan delapan program prioritas bertajuk Asta Protas untuk periode 2024–2029.…