HUKUM

Manager PT KAI Aceh Timur jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sertifikat Tanah

MONITOR, Banda Aceh – Manager Aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) Sub Divisi Regional I.1 Aceh wilayah Peureulak, Aceh Timur berinisial RI ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh atas dugaan korupsi pengadaan sertifikat tanah perusahaan milik negara tersebut.

RI diduga melakukan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang karena melakukan mark up pada pengurusan dan pembuatan sertifikat aset PT KAI Wilayah Aceh Timur.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono, mengungkapkan bahwa RI ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti.

“Selain menetapkan sebagai tersangka, penyidik juga menahan RI serta barang bukti berupa uang tunai Rp1,8 miliar dari rekening tersangka,” ungkapnya di Banda Aceh, Aceh, Rabu (16/9/2020).

Selain RI, Ery menyebutkan, penyidik juga telah mengantongi tiga nama calon tersangka lainnya, yakni MAP, S dan IOZ.

“Mereka merupakan pegawai PT KAI. Penetapan mereka sebagai calon tersangka tergantung perkembangan penyidikan. Terkait penahanan, akan dilakukan setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Sementara itu, Direskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta, mengatakan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi aset PT KAI itu dimulai dari tahap penyelidikan pada 2019 lalu.

“Kasus dugaan korupsi aset meliputi pelaksanaan sertifikat tanah milik PT KAI Subdivre I Aceh, meliputi Aceh Timur dengan wilayah, mulai Bireum Bayem hingga Madat,” katanya.

Margiyanta mengungkapkan bahwa pengadaan sertifikat tanah tersebut meliputi 301 bidang dengan nilai kontrak Rp8,2 miliar. Pelaksanaan pekerjaan itu, mulai dari perencanaan hingga pembuatan sertifikat.

Namun, menurut Margiyanta, dalam pelaksanaan pekerjaan diduga terjadi penggelembungan harga sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp6,5 miliar.

“Selain uang tunai, penyidik juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit komputer, dokumen serta buku tabungan. Penyidik juga sudah memeriksa 56 saksi, termasuk ahli, guna dimintai keterangan,” ungkapnya.

Recent Posts

Kemnaker Hadirkan Pelatihan Vokasi bagi Masyarakat Terdampak Gempa di NTT

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Kemnaker Peduli Bencana terus memberikan dukungan kepada masyarakat…

12 jam yang lalu

Mahasiswa UID, Sutan Akhyar Rajabi Jadi Pemuda Pelopor Terbaik Depok 2026 Bidang Pendidikan

MONITOR, Depok — Mahasiswa Universitas Islam Depok (UID), Sutan Akhyar Rajabi, berhasil meraih Juara 1…

15 jam yang lalu

Guru Besar UIN Jakarta: Ma’had Aly Perlu Diperlakukan Setara dalam Sistem Pendidikan Nasional

MONITOR, Jakarta - Guru Besar Pemikiran Pendidikan Islam Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta sekaligus Pendiri Jaringan…

16 jam yang lalu

Jasa Marga Ajak Peserta P3MD Danantara Rasakan Langsung Bisnis dan Layanan Jalan Tol

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk membagikan pengalaman langsung mengenai pengelolaan bisnis dan…

21 jam yang lalu

Raih Tiga Penghargaan AHI 2026, Kemenag Perkuat Keterbukaan Informasi dan Komunikasi Publik

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama terus memperkuat keterbukaan informasi, kedekatan dengan masyarakat melalui kanal digital,…

21 jam yang lalu

Kementerian UMKM Gandeng Bank Sumut Salurkan Banpres bagi UMKM Terdampak Bencana

MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama PT Bank Sumut menandatangani…

21 jam yang lalu