HUKUM

Manager PT KAI Aceh Timur jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sertifikat Tanah

MONITOR, Banda Aceh – Manager Aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) Sub Divisi Regional I.1 Aceh wilayah Peureulak, Aceh Timur berinisial RI ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh atas dugaan korupsi pengadaan sertifikat tanah perusahaan milik negara tersebut.

RI diduga melakukan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang karena melakukan mark up pada pengurusan dan pembuatan sertifikat aset PT KAI Wilayah Aceh Timur.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono, mengungkapkan bahwa RI ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti.

“Selain menetapkan sebagai tersangka, penyidik juga menahan RI serta barang bukti berupa uang tunai Rp1,8 miliar dari rekening tersangka,” ungkapnya di Banda Aceh, Aceh, Rabu (16/9/2020).

Selain RI, Ery menyebutkan, penyidik juga telah mengantongi tiga nama calon tersangka lainnya, yakni MAP, S dan IOZ.

“Mereka merupakan pegawai PT KAI. Penetapan mereka sebagai calon tersangka tergantung perkembangan penyidikan. Terkait penahanan, akan dilakukan setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Sementara itu, Direskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta, mengatakan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi aset PT KAI itu dimulai dari tahap penyelidikan pada 2019 lalu.

“Kasus dugaan korupsi aset meliputi pelaksanaan sertifikat tanah milik PT KAI Subdivre I Aceh, meliputi Aceh Timur dengan wilayah, mulai Bireum Bayem hingga Madat,” katanya.

Margiyanta mengungkapkan bahwa pengadaan sertifikat tanah tersebut meliputi 301 bidang dengan nilai kontrak Rp8,2 miliar. Pelaksanaan pekerjaan itu, mulai dari perencanaan hingga pembuatan sertifikat.

Namun, menurut Margiyanta, dalam pelaksanaan pekerjaan diduga terjadi penggelembungan harga sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp6,5 miliar.

“Selain uang tunai, penyidik juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit komputer, dokumen serta buku tabungan. Penyidik juga sudah memeriksa 56 saksi, termasuk ahli, guna dimintai keterangan,” ungkapnya.

Recent Posts

Pakar Intelijen: Hormati Kewenangan Antar-Lembaga, Jangan Ganggu Proses Penegakan Hukum

MONITOR, Jakarta – Pakar Intelijen, Pertahanan, dan Keamanan, Ngasiman Djoyonegoro, mengingatkan seluruh lembaga negara agar…

3 jam yang lalu

SETARA Institute Desak Presiden Evaluasi Dugaan Keterlibatan Oknum TNI dalam Penanganan Kasus Korupsi

MONITOR, Jakarta – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan…

7 jam yang lalu

Legislator Soal Polri Bongkar 3 Kasus Korupsi: Tegakkan Hukum Dengan Adil

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman mendukung pengusutan 3 kasus…

16 jam yang lalu

Komisi IX DPR Minta Ada Pembenahan Sistem PPDS Buntut Dokter Meninggal Diduga Dampak Bullying

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menyoroti insiden meninggalnya seorang…

16 jam yang lalu

Pemuda Banten Bersatu Dukung Polri Berantas Korupsi

MONITOR, Jakarta - Organisasi kepemudaan Pemuda Banten Bersatu menyampaikan pernyataan sikap terkait upaya pengusutan kasus…

24 jam yang lalu

Indonesia Tandatangani Tujuh MoU pada INNOPROM 2026 untuk Tembus Pasar Eurasia

MONITOR, Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia terus mendorong perluasan jaringan pasar industri domestik ke kancah…

1 hari yang lalu