HUKUM

Manager PT KAI Aceh Timur jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sertifikat Tanah

MONITOR, Banda Aceh – Manager Aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) Sub Divisi Regional I.1 Aceh wilayah Peureulak, Aceh Timur berinisial RI ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh atas dugaan korupsi pengadaan sertifikat tanah perusahaan milik negara tersebut.

RI diduga melakukan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang karena melakukan mark up pada pengurusan dan pembuatan sertifikat aset PT KAI Wilayah Aceh Timur.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono, mengungkapkan bahwa RI ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti.

“Selain menetapkan sebagai tersangka, penyidik juga menahan RI serta barang bukti berupa uang tunai Rp1,8 miliar dari rekening tersangka,” ungkapnya di Banda Aceh, Aceh, Rabu (16/9/2020).

Selain RI, Ery menyebutkan, penyidik juga telah mengantongi tiga nama calon tersangka lainnya, yakni MAP, S dan IOZ.

“Mereka merupakan pegawai PT KAI. Penetapan mereka sebagai calon tersangka tergantung perkembangan penyidikan. Terkait penahanan, akan dilakukan setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Sementara itu, Direskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta, mengatakan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi aset PT KAI itu dimulai dari tahap penyelidikan pada 2019 lalu.

“Kasus dugaan korupsi aset meliputi pelaksanaan sertifikat tanah milik PT KAI Subdivre I Aceh, meliputi Aceh Timur dengan wilayah, mulai Bireum Bayem hingga Madat,” katanya.

Margiyanta mengungkapkan bahwa pengadaan sertifikat tanah tersebut meliputi 301 bidang dengan nilai kontrak Rp8,2 miliar. Pelaksanaan pekerjaan itu, mulai dari perencanaan hingga pembuatan sertifikat.

Namun, menurut Margiyanta, dalam pelaksanaan pekerjaan diduga terjadi penggelembungan harga sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp6,5 miliar.

“Selain uang tunai, penyidik juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit komputer, dokumen serta buku tabungan. Penyidik juga sudah memeriksa 56 saksi, termasuk ahli, guna dimintai keterangan,” ungkapnya.

Recent Posts

Kemenpora Mendukung Upaya Redesain Website DPR RI

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memberikan dukungan kepada Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR…

2 jam yang lalu

Mendag Zulhas Ajak Pelaku Usaha Penuhi Standar Potong Hewan Unggas

MONITOR, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengajak para pelaku usaha rumah potong hewan (RPH)…

9 jam yang lalu

Babinsa Kuala Kencana Beri Motivasi Kepada Petani Nanas

MONITOR, Jakarta - Babinsa Koramil 1710-03/Kuala Kencana, Kodim 1710/Mimika Serka Juventino melaksanakan kegiatan Komsos dan…

10 jam yang lalu

Menag: Rekomendasi BPK Menjadi Baseline Tindaklanjut

MONITOR, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) program dan…

14 jam yang lalu

Telkom Dukung Pemerintah Pulihkan Lahan Kritis dan Pembangunan Berkelanjutan

MONITOR, Jakarta - Data Kementerian Kemaritiman & Investasi tahun 2022 menyebut luas lahan kritis nasional…

16 jam yang lalu

PUPR Lanjutkan Pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Badan Usaha Jalan Tol…

17 jam yang lalu