Kamis, 25 April, 2024

Manager PT KAI Aceh Timur jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sertifikat Tanah

RI diduga menggelembungkan harga tanah

MONITOR, Banda Aceh – Manager Aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) Sub Divisi Regional I.1 Aceh wilayah Peureulak, Aceh Timur berinisial RI ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh atas dugaan korupsi pengadaan sertifikat tanah perusahaan milik negara tersebut.

RI diduga melakukan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang karena melakukan mark up pada pengurusan dan pembuatan sertifikat aset PT KAI Wilayah Aceh Timur.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono, mengungkapkan bahwa RI ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti.

“Selain menetapkan sebagai tersangka, penyidik juga menahan RI serta barang bukti berupa uang tunai Rp1,8 miliar dari rekening tersangka,” ungkapnya di Banda Aceh, Aceh, Rabu (16/9/2020).

- Advertisement -

Selain RI, Ery menyebutkan, penyidik juga telah mengantongi tiga nama calon tersangka lainnya, yakni MAP, S dan IOZ.

“Mereka merupakan pegawai PT KAI. Penetapan mereka sebagai calon tersangka tergantung perkembangan penyidikan. Terkait penahanan, akan dilakukan setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Sementara itu, Direskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta, mengatakan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi aset PT KAI itu dimulai dari tahap penyelidikan pada 2019 lalu.

“Kasus dugaan korupsi aset meliputi pelaksanaan sertifikat tanah milik PT KAI Subdivre I Aceh, meliputi Aceh Timur dengan wilayah, mulai Bireum Bayem hingga Madat,” katanya.

Margiyanta mengungkapkan bahwa pengadaan sertifikat tanah tersebut meliputi 301 bidang dengan nilai kontrak Rp8,2 miliar. Pelaksanaan pekerjaan itu, mulai dari perencanaan hingga pembuatan sertifikat.

Namun, menurut Margiyanta, dalam pelaksanaan pekerjaan diduga terjadi penggelembungan harga sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp6,5 miliar.

“Selain uang tunai, penyidik juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit komputer, dokumen serta buku tabungan. Penyidik juga sudah memeriksa 56 saksi, termasuk ahli, guna dimintai keterangan,” ungkapnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER