Kamis, 25 April, 2024

Kementan Kendalikan Harga Pupuk Subsidi dengan Permentan

MONITOR, Jakarta – Selain mengatur distribusi agar lebih tepat sasaran, Kementerian Pertanian juga mengendalikan harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi melalui Permentan 01/2020. Cara ini diharapkan bisa membantu menghilangkan kemungkinan kecurangan harga yang akan merugikan petani penerima manfaat.

Pada Pasal 15 Permentan 01/2020 ayat 1, dijelaskan jika pengecer resmi wajib menyalurkan Pupuk Bersubsidi sesuai HET.

Ketentuan harga sendiri diatur pada ayat 2 di pasal yang sama. Disebutkan jika HET Pupuk Bersubsidi untuk Pupuk Urea sebesar Rp 1.800/kg, Pupuk SP-36 Rp 2.000/kg, Pupuk ZA Rp 1.400/kg, Pupuk NPK Rp 2.300/kg, Pupuk NPK Formula Khusus Rp. 3.000/kg, dan Pupuk Organik sebesar Rp 500/kg.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pengecer dan penjual pupuk subsidi harus mengacu kepada Permentan 01/2020 untuk menentukan harga.

- Advertisement -

“Pupuk bersubsidi diberikan untuk meringankan beban petani. Jadi jangan sampai kondisi ini dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dengan memainkan harga melebihi HET yang kita tentukan. Karena, kondisi itu justru merugikan petani,” tuturnya, Kamis (17/9/2020).

Sementara Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian Sarwo Edhy mengatakan pupuk subsidi diberikan untuk menjamin agar pertanian bisa terlaksana dengan baik.

“Kita ingin produksi meningkat, dan kesejahteraan petani juga meningkat. Oleh karena itu, mekanisme harga pupuk subsidi telah diatur sedemikian rupa dalam Permentan 01/2020,” terangnya.

Ditambahkannya, harga Pupuk Bersubsidi yang ditetapkan oleh Menteri, bisa dibeli oleh petani atau Kelompok Tani secara tunai dalam kemasan tertentu di Penyalur Lini IV.

“Pada ayat 3 Pasal 15 Permentan 01/2020, disebutkan jika HET Pupuk Bersubsidi berlaku untuk pembelian oleh Petani di Pengecer Resmi secara tunai dan/atau menggunakan Kartu Tani,” katanya.

Kemasan volume pupuk subsidi yang dijual sesuai dengan Permentan 01/2020 adalah Pupuk Urea seberat 50 kg, Pupuk SP-36 (50 kg), Pupuk ZA (50 kg), Pupuk NPK (50 kg), Pupuk NPK Formula Khusus (50 kg), Pupuk Organik (40 kg).

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER