POLITIK

DPR Desak KPU Batalkan Metode Kampanye Konser Musik

MONITOR, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI didesak untuk membatalkan aturan yang memperbolehkan konser musik sebagai salah satu metode kampanye dalam Pilkada Serentak 2020.

Anggota Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, mengungkapkan bahwa hal itu untuk menjaga keselamatan warga di masa pandemi Covid-19.

“Walaupun konser musik, pentas seni dalam PKPU diberi ruang sebagai kegiatan lain dari metode kampanye, dalam penerapannya dapat diatur lebih lanjut bahkan ditangguhkan demi menjaga keselamatan warga,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Zulfikar menilai, metode kampanye lebih baik dilakukan melalui pertemuan terbatas, tatap muka, dialog dan debat publik yang lebih efektif meyakinkan pemilih tentang rekam jejak pasangan calon (paslon) dan agenda yang ditawarkan paslon untuk memajukan masyarakat dan daerah setempat.

Zulfikar menjelaskan, jika merujuk pada Pasal 65 ayat 1 huruf (g) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan bahwa konser musik, pentas seni dan sejenisnya merupakan bentuk kegiatan lain dari metode kampanye yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diatur oleh PKPU.

“Dari sisi stratifikasi dan esensi, kegiatan lain kampanye dengan bentuk di atas berbeda dibandingkan metode pertemuan terbatas, tatap muka, dialog, debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga dan iklan di media massa,” ujarnya.

Menurut Zulfikar, mengingat pasal 63 ayat 1 UU tersebut menegaskan bahwa kampanye adalah wujud pendidikan politik masyarakat dan harus dilaksanakan secara bertanggungjawab.

Karena itu, Zulfikar mengatakan, menjadi penting PKPU menerjemahkan kegiatan lain kampanye tersebut ke dalam bentuk-bentuk kegiatan yang tetap bernuansa edukatif dan transformatif, tidak sekadar tontonan dan hiburan yang mengundang jumlah massa yang banyak.

“Apalagi keadaan kita masih dalam wabah Covid-19 yang cenderung terus tinggi yang salah satu pencegahannya harus semaksimal mungkin membatasi diri dalam berkumpul,” katanya.

Recent Posts

Singgung Kasus Kuota Haji, LSAK Dorong KPK Gandeng Pesantren

MONITOR, Jakarta - Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperluas…

1 jam yang lalu

3,7 Juta Kendaraan Melintas di Ruas Tol Regional Nusantara Hingga Akhir Periode Arus Mudik dan Balik Idulfitri 1447H

MONITOR, Jakarta - Hingga akhir periode arus mudik dan Balik Hari Raya Idulfitri 1447H/2026, Jasa…

2 jam yang lalu

GKB-NU Kecam Serangan Israel terhadap Pasukan Perdamaian Indonesia

MONITOR, Jakarta - Gerakan Kebangkitan Baru Nahdlatul Ulama (GKB-NU) mengutuk keras serangan artileri Israel menghantam…

4 jam yang lalu

SETARA Institute Desak Prabowo Bentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

MONITOR, Jakarta – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta…

7 jam yang lalu

Jasa Marga Catat Pergerakan Kendaraan Kembali ke Jakarta Sudah Mencapai 86 Persen

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk bersama Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri menyampaikan…

8 jam yang lalu

Bazar Rakyat 2026 Gerakkan Ekonomi UMKM dan Bangkitkan Bangga Buatan Indonesia

MONITOR, Jakarta – Kawasan Monumen Nasional (Monas) dipenuhi semangat kebersamaan dalam gelaran Bazar Rakyat 2026…

8 jam yang lalu