Ilustrasi pagelaran konser musik (dok: Tokopedia)
MONITOR, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI didesak untuk membatalkan aturan yang memperbolehkan konser musik sebagai salah satu metode kampanye dalam Pilkada Serentak 2020.
Anggota Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, mengungkapkan bahwa hal itu untuk menjaga keselamatan warga di masa pandemi Covid-19.
“Walaupun konser musik, pentas seni dalam PKPU diberi ruang sebagai kegiatan lain dari metode kampanye, dalam penerapannya dapat diatur lebih lanjut bahkan ditangguhkan demi menjaga keselamatan warga,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (17/9/2020).
Zulfikar menilai, metode kampanye lebih baik dilakukan melalui pertemuan terbatas, tatap muka, dialog dan debat publik yang lebih efektif meyakinkan pemilih tentang rekam jejak pasangan calon (paslon) dan agenda yang ditawarkan paslon untuk memajukan masyarakat dan daerah setempat.
Zulfikar menjelaskan, jika merujuk pada Pasal 65 ayat 1 huruf (g) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan bahwa konser musik, pentas seni dan sejenisnya merupakan bentuk kegiatan lain dari metode kampanye yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diatur oleh PKPU.
“Dari sisi stratifikasi dan esensi, kegiatan lain kampanye dengan bentuk di atas berbeda dibandingkan metode pertemuan terbatas, tatap muka, dialog, debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga dan iklan di media massa,” ujarnya.
Menurut Zulfikar, mengingat pasal 63 ayat 1 UU tersebut menegaskan bahwa kampanye adalah wujud pendidikan politik masyarakat dan harus dilaksanakan secara bertanggungjawab.
Karena itu, Zulfikar mengatakan, menjadi penting PKPU menerjemahkan kegiatan lain kampanye tersebut ke dalam bentuk-bentuk kegiatan yang tetap bernuansa edukatif dan transformatif, tidak sekadar tontonan dan hiburan yang mengundang jumlah massa yang banyak.
“Apalagi keadaan kita masih dalam wabah Covid-19 yang cenderung terus tinggi yang salah satu pencegahannya harus semaksimal mungkin membatasi diri dalam berkumpul,” katanya.
MONITOR, Yogyakarta - Perkumpulan Insan Tani dan Nelayan (INTANI) menjalin kerjasama (MoU) dengan PT Indoraya…
MONITOR, Jakarta - PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) membuka pintu bagi generasi muda untuk…
MONITOR, Jakarta - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (2014-2017) Abdul Djamil mengingatkan seluruh petugas haji…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus berupaya membangkitkan kembali kinerja industri tekstil dan produk tekstil…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama memperpanjang Tahap II pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler…
MONITOR, Jakarta - Dinamika lingkungan strategis menuntut TNI untuk selalu beradaptasi dan semakin profesional dalam…