POLITIK

DPR Desak KPU Batalkan Metode Kampanye Konser Musik

MONITOR, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI didesak untuk membatalkan aturan yang memperbolehkan konser musik sebagai salah satu metode kampanye dalam Pilkada Serentak 2020.

Anggota Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, mengungkapkan bahwa hal itu untuk menjaga keselamatan warga di masa pandemi Covid-19.

“Walaupun konser musik, pentas seni dalam PKPU diberi ruang sebagai kegiatan lain dari metode kampanye, dalam penerapannya dapat diatur lebih lanjut bahkan ditangguhkan demi menjaga keselamatan warga,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Zulfikar menilai, metode kampanye lebih baik dilakukan melalui pertemuan terbatas, tatap muka, dialog dan debat publik yang lebih efektif meyakinkan pemilih tentang rekam jejak pasangan calon (paslon) dan agenda yang ditawarkan paslon untuk memajukan masyarakat dan daerah setempat.

Zulfikar menjelaskan, jika merujuk pada Pasal 65 ayat 1 huruf (g) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan bahwa konser musik, pentas seni dan sejenisnya merupakan bentuk kegiatan lain dari metode kampanye yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diatur oleh PKPU.

“Dari sisi stratifikasi dan esensi, kegiatan lain kampanye dengan bentuk di atas berbeda dibandingkan metode pertemuan terbatas, tatap muka, dialog, debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga dan iklan di media massa,” ujarnya.

Menurut Zulfikar, mengingat pasal 63 ayat 1 UU tersebut menegaskan bahwa kampanye adalah wujud pendidikan politik masyarakat dan harus dilaksanakan secara bertanggungjawab.

Karena itu, Zulfikar mengatakan, menjadi penting PKPU menerjemahkan kegiatan lain kampanye tersebut ke dalam bentuk-bentuk kegiatan yang tetap bernuansa edukatif dan transformatif, tidak sekadar tontonan dan hiburan yang mengundang jumlah massa yang banyak.

“Apalagi keadaan kita masih dalam wabah Covid-19 yang cenderung terus tinggi yang salah satu pencegahannya harus semaksimal mungkin membatasi diri dalam berkumpul,” katanya.

Recent Posts

Peran Aktif Puan di Forum MIKTA Perkuat Diplomasi dan Isu Kemanusiaan Indonesia

MONITOR, Jakarta - Pengamat hubungan internasional Universitas Indonesia (UI), Shofwan Al Banna Choiruzzad mengapresiasi peran…

1 jam yang lalu

DPR Sebut Putusan MK Pertegas Larangan di UU Polri; Aturan Wajib Dijalankan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin turut menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi…

4 jam yang lalu

MBG Sumbang 48 Persen Kasus Keracunan, DPR: Ini Alarm Serius Perkuat Keamanan Pangan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher meminta Badan Gizi Nasional…

5 jam yang lalu

Menperin: Industri Farmasi dan Kosmetik jadi Penopang Utama Perekonomian Nasional

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat arah industrialisasi di sektor farmasi dan kosmetik untuk…

7 jam yang lalu

Tutup OMI 225, Menag: Sains dan Agama Berjalan Seiring

MONITOR, Jakarta - Gelaran Olimpiade Madrasah Indonesia (OMI) 2025 resmi ditutup oleh Menteri Agama RI,…

8 jam yang lalu

Pasca Ledakan di SMAN 72 Jakarta, DPR Dorong Regulasi Platform Digital Diperkuat

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan berpandangan langkah tegas dan menyeluruh…

10 jam yang lalu