Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri (dok: Tribun)
MONITOR, Jakarta – KPK telah melimpahkan perkara dua tersangka penyuap Bupati Kutai Timur Ismunandar, yaitu Aditya Maharani Yuono dan Deky Aryanto, agar segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
“Hari ini, Senin 14 September 2020, JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK melimpahkan perkara atas nama Aditya Maharani Yuono dan Deky Aryanto ke PN Tipikor pada PN Samarinda,” ungkap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/9/2020).
Selanjutnya, Ali mengatakan, JPU akan menunggu penetapan dari majelis hakim terkait kapan sidangnya akan dimulai dan penetapan penahanan terhadap para terdakwa.
Kedua tersangka disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-Undang (UU) 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Aditya dan Deky adalah dua kontraktor yang merupakan rekanan di Kabupaten Kutai Timur. Keduanya diduga menyuap Bupati Kutai Timur nonaktif Ismunandar dan tersangka lainnya yaitu Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria yang juga istri Ismunandar.
Kemudian, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur Musyaffa, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur Suriansyah dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur Aswandini.
MONITOR, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Mahfuz Sidik menegaskan, bahwa…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina, menyoroti sejumlah isu krusial…
MONITOR, Jakarta - Analis intelijen, pertahanan dan keamanan, Ngasiman Djoyonegoro mengungkapkan apresiasinya kepada Kepolisian Negara…
MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i menegaskan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA)…
MONITOR, Jakarta - Indonesia resmi menjadi Partner Country pada gelaran Industrial International Exhibition (INNOPROM) 2026,…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1495 Tahun…