Jumat, 29 Maret, 2024

KPK Limpahkan Perkara Suap Bupati Kutai Timur ke PN Samarinda

JPU KPK tinggal menunggu jadwal sidang

MONITOR, Jakarta – KPK telah melimpahkan perkara dua tersangka penyuap Bupati Kutai Timur Ismunandar, yaitu Aditya Maharani Yuono dan Deky Aryanto, agar segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

“Hari ini, Senin 14 September 2020, JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK melimpahkan perkara atas nama Aditya Maharani Yuono dan Deky Aryanto ke PN Tipikor pada PN Samarinda,” ungkap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/9/2020).

Selanjutnya, Ali mengatakan, JPU akan menunggu penetapan dari majelis hakim terkait kapan sidangnya akan dimulai dan penetapan penahanan terhadap para terdakwa.

Kedua tersangka disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-Undang (UU) 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

- Advertisement -

Aditya dan Deky adalah dua kontraktor yang merupakan rekanan di Kabupaten Kutai Timur. Keduanya diduga menyuap Bupati Kutai Timur nonaktif Ismunandar dan tersangka lainnya yaitu Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria yang juga istri Ismunandar.

Kemudian, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur Musyaffa, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur Suriansyah dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur Aswandini.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER