PEMERINTAHAN

Realokasi Pupuk Subsidi Dilakukan Sesuai Kebutuhan

MONITOR, Jakarta – Untuk memenuhi kebutuhan para petani, Kementerian Pertanian melalui Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) akan merealokasi pupuk subsidi. Namun, realokasi ini akan dilakukan sesuai kebutuhan dan musim tanam daerah. Hal ini sekaligus menanggapi keluhan petani di Jawa Timur dan beberapa lokasi lainnya mengenai susahnya mendapat pupuk subsidi.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan Kementerian Pertanian akan selalu mengusahakan agar kebutuhan pupuk petani bisa dipenuhi.

“Dengan anggaran yang dikurangi, Kementerian Pertanian harus lebih selektif dalam mendistribusikan pupuk subsidi. Tapi kita akan terus berupaya agar anggaran untuk pupuk subsidi bisa ditambah,” tutur Mentan SYL, Minggu (13/9/2020).

Namun, Mentan meyakinkan para petani bahwa stok pupuk aman. Pernyataan ini dilontarkan setelah Mentan SYL meninjau langsung ketersediaan pupuk di gudang pupuk Petrokimia di Kabupaten Malang dan Indramayu, juga di gudang pupuk PT Kujang di Indramayu.

Dirjen PSP Kementerian Pertanian Sarwo Edhy mengatakan strategi realokasi pupuk menjadi solusi sebelum anggaran tambahan untuk pupuk subsidi dicairkan.

“Kita rencananya menarik stok pupuk Desember untuk memenuhi kebutuhan September. Atau menarik daerah yang memiliki stok lebih ke daerah yang masih kurang. Dengan cara ini, kebutuhan pupuk kita harapkan bisa terpenuhi,” katanya

Hanya saja, Sarwo Edhy mengatakan realokasi ini akan dilakukan berdasarkan kebutuhan petani dan sesuai dengan masa tanamnya.

“Skema distribusi pupuknya seperti ini, untuk Jawa Timur berdasarkan data potensi luas tanam padi atau dari kalender tanam, maka mulai tanam di November awal.” terangnya.

Sarwo Edhy, mengatakan untuk melindungi petani, maka yang berhak mendapatkan pupuk subsidi diatur dalam kriteria berdasarkan Permentan 01/2020. Yaitu, pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani yang telah bergabung dalam Kelompok Tani.

Berdasarkan eRDKK yang diatur Kelompok Tani, petani penerima pupuk bersubsidi adalah petani yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, dan peternakan dengan lahan paling luas 2 hektare. Petani juga melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan pada PATB.

Recent Posts

Kemnaker Perluas Kesempatan Kerja Disabilitas lewat Pelatihan Wirausaha

MONITOR, Bantul - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperluas kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas melalui pelatihan…

6 jam yang lalu

Komite II DPD RI Dukung Penguatan Inseminasi Buatan, Kementan Genjot Produktivitas Ternak Nasional

MONITOR, Lembang — Upaya pemerintah dalam memperkuat layanan reproduksi ternak melalui program inseminasi buatan (IB) mendapat…

6 jam yang lalu

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Kemnaker Tekankan Tahap Akhir Penentu Sertifikat dan Uang Saku

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan seluruh peserta, operator perusahaan, dan mentor Program Magang Nasional…

13 jam yang lalu

Harga BBM Naik, Pemerintah Dinilai PHP Rakyat

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam mengkritik langkah Pemerintah yang menaikkan…

18 jam yang lalu

Industri AMDK Perkuat Pengelolaan Air Berkelanjutan dan Dorong Kontribusi Ekonomi Nasional

MONITOR, Jakarta – Industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) terus menegaskan posisinya sebagai sektor strategis yang…

21 jam yang lalu

Kemendag Dorong Pelaku Usaha Adaptif Hadapi Peluang Global

MONITOR, Surabaya - Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus mendorong pelaku usaha nasional untuk lebih adaptif dalam menghadapi…

1 hari yang lalu