PEMERINTAHAN

Realokasi Pupuk Subsidi Dilakukan Sesuai Kebutuhan

MONITOR, Jakarta – Untuk memenuhi kebutuhan para petani, Kementerian Pertanian melalui Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) akan merealokasi pupuk subsidi. Namun, realokasi ini akan dilakukan sesuai kebutuhan dan musim tanam daerah. Hal ini sekaligus menanggapi keluhan petani di Jawa Timur dan beberapa lokasi lainnya mengenai susahnya mendapat pupuk subsidi.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan Kementerian Pertanian akan selalu mengusahakan agar kebutuhan pupuk petani bisa dipenuhi.

“Dengan anggaran yang dikurangi, Kementerian Pertanian harus lebih selektif dalam mendistribusikan pupuk subsidi. Tapi kita akan terus berupaya agar anggaran untuk pupuk subsidi bisa ditambah,” tutur Mentan SYL, Minggu (13/9/2020).

Namun, Mentan meyakinkan para petani bahwa stok pupuk aman. Pernyataan ini dilontarkan setelah Mentan SYL meninjau langsung ketersediaan pupuk di gudang pupuk Petrokimia di Kabupaten Malang dan Indramayu, juga di gudang pupuk PT Kujang di Indramayu.

Dirjen PSP Kementerian Pertanian Sarwo Edhy mengatakan strategi realokasi pupuk menjadi solusi sebelum anggaran tambahan untuk pupuk subsidi dicairkan.

“Kita rencananya menarik stok pupuk Desember untuk memenuhi kebutuhan September. Atau menarik daerah yang memiliki stok lebih ke daerah yang masih kurang. Dengan cara ini, kebutuhan pupuk kita harapkan bisa terpenuhi,” katanya

Hanya saja, Sarwo Edhy mengatakan realokasi ini akan dilakukan berdasarkan kebutuhan petani dan sesuai dengan masa tanamnya.

“Skema distribusi pupuknya seperti ini, untuk Jawa Timur berdasarkan data potensi luas tanam padi atau dari kalender tanam, maka mulai tanam di November awal.” terangnya.

Sarwo Edhy, mengatakan untuk melindungi petani, maka yang berhak mendapatkan pupuk subsidi diatur dalam kriteria berdasarkan Permentan 01/2020. Yaitu, pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani yang telah bergabung dalam Kelompok Tani.

Berdasarkan eRDKK yang diatur Kelompok Tani, petani penerima pupuk bersubsidi adalah petani yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, dan peternakan dengan lahan paling luas 2 hektare. Petani juga melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan pada PATB.

Recent Posts

Kementerian UMKM Sambut PEWIRA Perkuat Ekosistem Kewirausahaan Nasional

MONITOR, Bogor – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyambut baik terbentuknya Perhimpunan Pengembang Kewirausahaan…

6 jam yang lalu

Kemenag Bakal Gelar Zikir dan Doa Kebangsaan untuk Menyambut HUT RI Ke-81

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama akan menggelar Doa dan Zikir Kebangsaan sebagai salah satu rangkaian HUT…

7 jam yang lalu

Kementerian UMKM dan BPOM Percepat Akses Perizinan UMK Pangan Olahan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama Badan Pengawas Obat dan…

10 jam yang lalu

HUT ke-79 Kemnaker Jadi Momentum Perkuat Vokasi dan Transformasi Green Office

MONITOR, Jakarta — Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjadi momentum memperkuat transformasi…

10 jam yang lalu

Milenial dan Gen Z Dominasi Pemilih 2029, Komisi II DPR Dorong Regulasi Pemilu Berbasis Digital Termasuk Soal AI

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin menyoroti data terbaru dari Komisi…

13 jam yang lalu

Gus Hery Puncaki Polling Caketum PBNU Versi NU Online, Jadi Kuda Hitam Muktamar ke-35?

MONITOR, Jakarta - Bursa calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjelang Muktamar ke-35…

13 jam yang lalu