Jumat, 26 April, 2024

Pemerintah Tunda Pembangunan IKN, Gerindra: Itu Baik dan Bijak

MONITOR, Jakarta – Langkah pemerintah melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) yang menunda rencana pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim) terus menuai perhatian.

Anggota Komisi V DPR RI, Novita Wijayanti, misalnya. Ia berpandangan bahwa keputusan pemerintah sangat baik dan bijaksana. Terlebih, sambung dia, agar pemerintah fokus dalam penyelesaian penanganan pandemi Covid-19 terlebih dahulu.

“Ya bagus dan tentunya itu sangat bijaksana (ditunda dulu,red),” kata Novita kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (9/9).

Menurut Novita, pemerintah sudah semestinya menyelesaikan permasalahan yang ada, terlebih di tengah kondisi seperti saat ini. Ketimbang, lanjut dia, memaksakan suatu program yang statusnya masih dalam tahap perencanaan.

- Advertisement -

“Fokus sama permasalahan yang ada dulu, kan itu juga baru perencanaan,” ujar politikus Gerindra itu.

Dalam kesempatan ini pun, Novita meminta agar pemerintah untuk memperbanyak program-program yang sifatnya padat karya. Hal itu, menurutnya, sebagai salah satu upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi rakyat.

“Kita sih, di kondisi masih seperti ini, minta dibanyakin padat karya. Misalnya, seperti irigasi, bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) atau bantuan rumah, embung dan lainnya,” sebut wakil ketua BURT DPR RI itu.

Kendati demikian, Novita meyakini jika pemerintahan Jokowi- Ma’ruf Amin sudah memperhitungkan secara baik dan matang setiap kebijakan yang diambil.

“Tentunya, pemerintah pasti sudah menghitung jalan yang dianggap terbaik di situasi seperti ini,” pungkas legislator Dapil Cilacap-Purwokerto tersebut.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah memutuskan melakukan penundaan pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur, seiring masih fokusnya terhadap penanganan pandemi Covid-19.

“Sampai hari ini ibu kota negara programnya masih di hold (tunda),” kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Suharso Monoarfa di ruang rapat KK 1 DPR.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER