Jumat, 29 Maret, 2024

Pelarian Koruptor Dana Hibah KPU Jambi Terhenti di Tebo

Kejati Jambi bersama Kejari Tebo berhasil menangkap DPO koruptor, Mawardi.

MONITOR, Jambi – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi bersama Kejari Tebo pada Selasa (8/9/2020) telah menangkap terpidana korupsi dana hibah untuk KPU Kota Jambi, Mawardi, yang sejak empat tahun lalu namanya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Selama empat tahun terakhir terpidana Mawardi masuk DPO itu akhirnya tertangkap di Kabupaten Tebo oleh tim Kejati Jambi,” ungkap Kepala Kejati Jambi, Johanis Tanak, kepada wartawan di Gedung Kejati Jambi, Selasa (8/9/2020).

Pelarian terpidana Mawardi yang terlibat dalam kasus korupsi dana hibah Pemerintah Kota Jambi pada KPU Kota Jambi pada 2013 lalu akhirnya terhenti. Kini yang bersangkutan akan menjalani hukumannya.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor: 02/Pid.Sus-TPK/2016/tertanggal 27 April 2016, Mawardi dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara karena terbukti merugikan negara sebesar Rp175 juta.

- Advertisement -

Johanis mengatakan, setelah menerima informasi bahwa terpidana Mawardi berada di Kabupaten Tebo, tim langsung bergerak menuju ke lokasi.

“Sampai di Kabupaten Tebo, terpidana berada di rumahnya, kemudian tim menangkapnya,” katanya.

Sekitar pukul 06.30 WIB, menurut Johanis, terpidana Mawardi ditangkap, kemudian diamankan di Kejaksaan Negeri Tebo.

“Sekarang terpidana dalam perjalanan dari Kabupaten Tebo menuju ke Kejati Jambi untuk dimasukkan ke dalam penjara atas kasus dan hukuman yang harus dijalaninya,” ujarnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER