Jumat, 19 April, 2024

Kemenperin Proaktif Awasi Perusahaan Pemegang IOMKI

MONITOR, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau perusahaan yang mendapat Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dalam menjalankan aturan yang telah ditetapkan. Hal ini sesuai Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang memiliki IOMKI.

“Kami ingin memastikan penerapan protokol kesehatan di sektor industri dijalankan secara ketat dan benar. Sebab, IOMKI menjadi salah satu instrumen dalam memacu produktivitas manufaktur sehingga mendongkrak perekonomian nasional,” kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier ketika melakukan kunjungan kerja di PT Exedy Manufacturing Indonesia (EMI), Karawang International Industry City (KIIC), Jawa Barat, Rabu (9/9).

Pada kesempatan tersebut, juga dihadiri Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Dody Widodo. Selain mengunjungi PT EMI, rombongan pun meninjau PT LG Electronics Indonesia di Kawasan Industri Town MM 2100, Bekasi, Jawa Barat.

Berdasarkan SE Menperin 8/2020 perusahaan industri dan pengelola kawasan industri yang memperoleh IOMKI wajib melaporkan aktivitas kegiatan industrinya secara rutin, termasuk penerapan protokol kesehatannya. Langkah yang wajib dilakukan perusahaan antara lain melakukan screening awal ke seluruh pekerja (suhu tubuh dan gejala penyakit) pada waktu memasuki area pabrik dan pergantian shift. Jika ditemukan pekerja yang tidak sehat, dilarang berkegiatan di perusahaan dan merekomendasikan untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas kebersihan dan kesehatan bagi karyawan.

- Advertisement -

Selanjutnya, memastikan pekerja yang tidak sehat dan memiliki riwayat perjalanan dari wilayah yang terpapar Covid-19, dalam 14 hari terakhir untuk tidak memasuki wilayah pabrik. Kemudian, memastikan area kerja memiliki sirkulasi udara yang baik, memiliki fasilitas kesehatan, serta sarana untuk menjaga kebersihan.

Kewajiban lainnya bagi perusahaan adalah menyediakan makanan bergizi serta suplemen untuk seluruh karyawan, juga memberikan panduan dan sosialisasi bagi pekerja menengai perjalanan pergi dan pulang bekerja.

Sementara itu, kewajiban untuk pekerja, antara lain memakai masker sejak ke luar rumah dan memakai masker dan sarung tangan selama berada di area pabrik. Kemudian, menjaga jarak minimal satu meter (social distancing) dan dilarang berkelompok pada saat jam istirahat, serta wajib menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

Gairahkan iklim usaha
Dirjen ILMATE menjelaskan, langkah Kemenperin memberikan IOMKI terbukti mampu menggairahkan iklim usaha di tanah air, meskipun dalam tekanan dampak pandemi Covid-19. Hal ini tercermin dari capaian Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur Indonesia di bulan Agustus yang berada pada level 50,8 atau menandakan sedang ekspansif karena melampaui ambang ekspansi 50,0.

“Ini menjadi pelajaran penting bagi kita, bahwa diterbitkannya IOMKI diharapkan bisa berperan dalam upaya mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional. Oleh karena itu, kami terus aktif mengawal seluruh aktivitas sektor industri, dengan tetap menjaga protokol kesehatan,” tuturnya.

Menurut Taufiek, implementasi IOMKI juga perlu didukung oleh seluruh pihak, seperti asosiasi industri, pemerintah daerah, dan gugus tugas setempat.

“Kami ingin aktivitas industri dan protokol kesehatan bisa berjalan beriringan. Kami akan selalu hadir untuk menjaga investasi industri dapat tumbuh sehingga terjadi penyerapan tenaga kerja,” tandasnya.

Dirjen KPAII menambahkan, pihaknya menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung dan menjaga aktivitas sektor industri bisa berjalan baik dengan tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat.

“Kami telah mendorong kepada seluruh pengelola kawasan industri agar dapat melakukan upaya pencegahan penyeberan virus korona baru,” ujarnya.

Kemenperin akan memperluas pengawasan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19 di area industri. Oleh karena itu, para pengelola kawasan industri bersama penyewa (tenant) diminta untuk membuat gugus tugas kawasan industri yang bekerja sama dengan gugus tugas pemerintah daerah yang ada di kabupaten atau kota.

“Mereka secara intensif akan melakukan edukasi maupun pemantauan untuk memastikan pelaksanaan protokol kesehatan di luar dan dalam kawasan industri,” teran Dody.

Hingga awal September 2020, sekitar 17.967 IOMKI telah diterbitkan dengan jumlah tenaga kerja dari seluruh industri tersebut sebanyak 5,13 juta orang.

Di lokasi terpisah, Dirjen Industri Agro Kemenperin Abdul Rochim menyampaikan apresiasinya kepada perusahaan-perusahaan yang telah menerapkan protokol kesehatan dengan baik, bahkan sampai detail.

“Contohnya pabrik skincare Unilever di Bekasi ini, penerapan protokol kesehatannya hingga ke pengaturan parkir, sehingga pekerja shift 1 dan shift 2 tidak saling bertemu,” ungkapnya.

Meskipun di lokasi berbeda, pernah terdapat kasus Covid-19 di salah satu pabrik Unilever yang saat ini sudah ditangani dengan baik. Upaya penanganan tersebut berkat kerja sama dengan Kemenperin dan pemerintah daerah.

“Saat ini pabrik tersebut sudah beroperasi dengan normal lagi,sedangkan di pabrik ini tidak ada yang terpapar. Mudah-mudahan kalau tetap dijaga, kita juga tetap berkoordinasi, akan membawa dampak pertumbuhan yang baik bagi industri,” paparnya.

Supply Chain Director PT Unilever Indonesia, Rizki Raksanugraha mengatakan, dalam menerapkan protokol kesehatan, perusahaanya sudah mengadopsi standar WHO dan peraturan Menteri Kesehatan, serta menyesuaikan dengan kebijakan perusahaan untuk memperoleh keamanan kesehatan yang optimal.

“Sebagai contoh, kami menggunakan tes PCR karena tingkat reliabilitasnya. Selain itu, untuk kontak erat dengan kasus positif juga difasilitasi tes PCR. Tes tersebut juga dilakukan untuk monitoring kondisi karyawan, yang dilakukan untuk 10% karyawan setiap bulannya,” tuturnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER