HUKUM

Dakwaan Soal Saham SMRU di Kasus Jiwasraya Dinilai Tak Tepat

MONITOR, Jakarta – Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terkait pembelian saham PT SMR Utama (SMRU) pada Maret 2018 dinilai tidak tepat.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Joko Hartono, Kresna Hutauruk, pada sidang perkara Pidana No.: 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/9/2020) malam.

Kresna mengungkapkan bahwa dua eks direksi PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS) yakni Hendrisman Rahim dan Harry Prasetyo sudah tidak menjabat lagi sejak Januari 2018.

Sementara dalam dakwaan JPU, menurut Kresna, disebutkan pembelian saham SMRU oleh AJS dilakukan pada Maret 2018.

“Saya sudah sampaikan dalam sidang tadi malam. Di dakwaan, Jiwasraya melakukan pembelian saham SMRU secara direct baru sejak Maret 2018. (Padahal) direksi Jiwasraya, Pak Henrisman Rahim dan Pak Harry Prasetyo itu menjabat sampai Januari 2018,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Jakarta, Sabtu (5/9/2020).

Kresna menjelaskan, pembelian saham SMRU itu sudah masuk periode kepemimpinan direksi PT AJS yang baru. Pasalnya, dalam dakwaan JPU, PT AJS baru melakukan pembelian secara langsung untuk saham SMRU pada Maret 2018. 

“Kan sangat aneh perbuatan yang dilakukan oleh direksi baru dituduhkan ke terdakwa yang sudah tidak menjabat,” ujarnya.

Dalam surat dakwaan atas para terdakwa perkara PT AJS dicatat bahwa pada 28 dan 29 Maret 2018, PT AJS melakukan pembelian saham SMRU sejumlah 25.539.500 lembar saham dengan nilai Rp13,57 miliar.

Sementara itu, Harry Prasetyo, mantan Direktur Keuangan PT AJS mengaku bahwa terakhir kali menjabat sebagai direksi pada 15 Januari 2018. Hal itu disampaikan Harry Prasetyo saat dihadirkan sebagai saksi dalam lanjutan persidangan perkara tersebut, Kamis (3/9/2020) lalu.

Dalam persidangan itu, Harry juga mengatakan bahwa kinerja keuangan PT AJS mengalami peningkatan pesat pada saat akhir 2017 hingga awal 2018 bila dibandingkan saat awal Harry menjabat atau pada 2008.

“Posisi laporan keuangan itu sangat baik dengan RBC (Risk Based Capital/tingkat solvabilitas) yang tadinya minus 580 persen  menjadi plus, kurang lebih 200-an persen. Itu suatu prestasi bahwa kami menghidupkan kembali mayat hidup yang sudah takkan mungkin kembali hidup,” katanya.

Recent Posts

Jasa Marga Integrasikan Perangkat WIM, RFID Reader dan ANPR ke Sistem BLUe Kemenhub untuk Dukung Zero ODOL 2027

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk memperkuat komitmennya untuk menghadirkan jalan tol yang lancar,…

5 jam yang lalu

Kemnaker: 46.160 Peserta Mulai Ikuti MagangHub Angkatan II Batch 1

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi memulai Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Lulusan Perguruan Tinggi…

5 jam yang lalu

Kementerian UMKM dan OJK Sepakat Akselerasi Pembiayaan dan Perluasan Pasar UMKM

MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK)…

6 jam yang lalu

DPR Dorong Maksimalkan Penggunaan Teknologi untuk Padamkan Kebakaran di Kawasan Bromo

MONITOR, Jakarta - Anggota Komis IV DPR RI, Daniel Johan menyesalkan terjadinya kebakaran hebat di…

8 jam yang lalu

Sidak Kemenhaj Jakarta Timur, Wamenhaj Dahnil Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Penyimpangan Haji

MONITOR, Jakarta — Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak melakukan inspeksi mendadak…

14 jam yang lalu

Puan Minta Kebakaran Bromo Segera Ditangani Total, Ingatkan Pentingnya Keselamatan Warga dari Karhutla

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong Pemerintah segera menyelesaikan persoalan kebakaran hutan…

21 jam yang lalu