Sabtu, 27 April, 2024

Kasum TNI: Tugas Mengamankan Wilayah Udara Bukanlah Hal Mudah

“Namun hal tersebut bukan kendala atau alasan bagi Kohanudnas untuk selalu berupaya melaksanakan tugas”

MONITOR, Jakarta – Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Letjen TNI Joni Surpiyanto, meninjau Latihan Penanganan Pelanggaran Pesawat Udara Asing setelah Pemaksaan Mendarat (Force Down) TA 2020 di Hanggar Skadron Udara 45 Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (4/9/2020).

“Mengemban tugas menegakkan hukum dan mengamankan wilayah udara yurisdiksi nasional yang telah diamanatkan dalam aturan perundang-undangan bukanlah pekerjaan yang mudah,” ungkap Joni saat memberikan sambutan.

Terlebih lagi, menurut Joni, dihadapkan pada luasnya wilayah udara nasional yang harus dijaga, serta keterbatasan sarana dan prasarana maupun aturan perundang-undangan.

“Namun hal tersebut bukan kendala atau alasan bagi Kohanudnas untuk selalu berupaya melaksanakan tugas selaku penegak kedaulatan wilayah udara yurisdiksi nasional secara optimal,” ujarnya.

- Advertisement -

Joni mengatakan, mencermati realita yang ada saat ini khususnya yang terkait dengan maraknya pelanggaran pesawat udara asing tidak terjadwal di wilayah udara yurisdiksi nasional, menunjukkan bahwa konsep ruang udara nasional Indonesia masih relatif terbuka dan juga tidak eksklusif.

“Pelanggaran wilayah udara nasional berbeda dengan kriminal biasa, dimana pelanggaran wilayah udara dapat berdampak pada aspek pertahanan dan kedaulatan negara,” katanya.

Joni menyampaikan bahwa penanganan terhadap pesawat udara asing yang melanggar wilayah udara nasional dalam rangka pengamanan wilayah udara untuk kepentingan pertahanan negara dan keselamatan penerbangan mempunyai arti penting dalam menjaga kedaulatan negara di ruang udara dan menjadi tugas dan tanggung jawab bersama dari Kementerian/Lembaga serta instansi terkait.

“Penanganan terpadu dilakukan terhadap pesawat udara asing yang tidak memiliki izin dan dipaksa mendarat di Pangkalan Udara oleh pesawat udara TNI AU,” ungkapnya.

Menurut Joni, dilatihkannya tahapan prosedur terpadu penanganan pesawat setelah pemaksaan mendarat adalah sebagai implementasi kesepakatan bersama sekaligus melihat efektivitas, efisiensi serta sinergitas Kementerian/Lembaga dan instansi terkait dalam percepatan penanganan serta antisipasi kemungkinan terjadinya hambatan yang dapat menggagalkan tugas-tugas penegakan hukum oleh para pemangku kepentingan demi terciptanya pertahanan dan keamanan negara serta keselamatan penerbangan.

Joni berharap kepada semua pihak yang terlibat dalam latihan ini, dapat benar-benar mengerti dan memahami rangkaian materi latihan secara baik dan utuh.

“Seluruh personel yang terlibat dalam latihan ini hendaknya dapat melaksanakan tugas dan perannya secara efektif, efisien dan profesional sehingga latihan dapat berjalan dengan lancar dan tujuan serta sasaran latihan dapat tercapai,” ujarnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER