KEAGAMAAN

Ini Daftar 22 Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang

MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama telah menetapkan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU). Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama Muhammad Fuad Nasar mengatakan, total ada 22 LKS PWU per 31 Agustus 2020 .

Penetapan ini tertuang dalam 22 Keputusan Menteri Agama (KMA). Penunjukkan LKS PWU, dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Di antaranya bank menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Menteri Agama, melampirkan anggaran dasar dan pengesahan sebagai badan hukum serta memiliki kantor operasional di wilayah Republik Indonesia.

“Yang terpenting harus bergerak di bidang keuangan syariah dan memiliki fungsi menerima titipan (wadi’ah),” ujarnya.

Fuad menjelaskan setelah syarat terpenuhi seperti termaktub dalam PP No. 42/2006 pasal 24, Badan Wakaf Indonesia (BWI) memberikan pertimbangan kepada Menteri Agama paling lambat 30 hari kerja setelah LKS memenuhi persyaratan dan meminta rekomendasi dari OJK terkait aspek kinerja keuangan perbankan tersebut. Setelah menerima saran dan pertimbangan dari BWI, Menag paling lambat selama 7 hari kerja sudah bisa memutuskan, apakah menunjuk LKS tersebut sebagai PWU atau justru menolak permohonan.

“LKS yang telah ditunjuk Menag sebagai PWU mempunyai tugas-tugas yang harus dikerjakan sebagaimana telah diamanatkan dalam PP No. 42/2006, pasal 25,” ujarnya.

Fuad mengatakan tugas LKS PWU pertama adalah mengumumkan kepada publik atas keberadaannya sebagai LKS Penerima Wakaf Uang, kedua menyediakan blangko Sertifikat Wakaf Uang, ketiga menerima secara tunai wakaf uang dari Wakif atas nama Nazir dan keempat menempatkan uang wakaf ke dalam rekening titipan (wadi’ah) atas nama Nazir yang ditunjuk Wakif.

“Kelima Menerima pernyataan kehendak Wakif yang dituangkan secara tertulis dalam formulir pernyataan kehendak Wakif, keenam menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang serta menyerahkan sertifikat tersebut kepada Wakif dan menyerahkan tembusan sertifikat kepada Nazir yang ditunjuk oleh Wakif, ketujuh mendaftarkan wakaf uang kepada Menteri atas nama Nazir,” katanya.

Berikut adalah 22 daffar LKS PWU sesuai keputusan Menteri Agama:

  1. Bank Muamalat Indonesia
  2. BNI Syariah
  3. Bank Syariah Mandiri
  4. Bank Mega Syariah
  5. Bank DKI Syariah
  6. BTN Syariah
  7. BPD Yogyakarta Syariah
  8. Bank Syariah Bukopin
  9. BPD Jawa Tengah Syariah
  10. BPD Kalimantan Barat Syariah
  11. BPD Kepri Riau Syariah
  12. BPD Jawa Timur Syariah
  13. Bank Sumatera Utara Syariah
  14. Bank CIMB Niaga Syariah
  15. Bank Panin Dubai Syariah
  16. Bank Sumsel Babel Syariah
  17. Bank BRI Syariah
  18. BJB Syariah
  19. Bank Kaltim Kaltara Unit Usaha Syariah
  20. BPRS HIK (Harta Insan Karimah)
  21. Bank BPD Syariah Kalimantan Selatan
  22. Bank Danamon (unit usaha syariah)

Recent Posts

Hadiri Pemusnahan 214 Ton Narkoba, Puan Ingatkan Pentingnya Perlindungan Generasi Muda

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menghadiri acara pemusnahan barang bukti narkoba hasil…

50 menit yang lalu

Wamenag Minta Renstra Kemenag 2025-2029 Perkuat Pesantren

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i menegaskan bahwa arah kebijakan Kementerian Agama…

2 jam yang lalu

AICIS+ 2025 Resmi Dibuka, 12 Cendekia Dunia Bahas Islam, Teknologi, dan Masa Depan Peradaban

MONITOR, Depok – Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) bersama Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis)…

3 jam yang lalu

Menperin Tekankan Peran Irjen dalam Sistem Pengawasan Industri Nasional

MONITOR, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, keberhasilan pelaksanaan strategi baru industrialisasi nasional…

4 jam yang lalu

Kemenag Jelaskan Kenapa Ada Program Pendanaan Riset Indonesia Bangkit

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama dalam tiga tahun terakhir menggulirkan Ministry of Religious Affairs The…

6 jam yang lalu

Komisi IV DPR Minta Pemerintah Tak Represif ke Pedagang Saat Hadapi Kenaikan Harga Beras

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman mengingatkan pemerintah agar…

6 jam yang lalu