Jumat, 26 April, 2024

DPR Akhirnya Sahkan RUU Mahkamah Konstitusi

MONITOR, Jakarta – Rapat Paripurna DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menjadi Undang-Undang.

Undang-undang ini akan mengatur kedudukan susunan dan wewenang Mahkamah Konstitusi (MK), pengangkatan dan pemberhentian Hakim Konstitusi dan perubahan masa jabatan Ketua dan Wakil ketua MK.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat sebelumnya meminta persetujuan kepada para Anggota Dewan.

“Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Pimpinan Sidang, serentak dijawab ‘setuju’ oleh para Anggota Dewan yang hadir baik secara fisik atau pun virtual di ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2020)

- Advertisement -

Pimpinan Dewan juga menyampaikan terima kasih dan penghargaanya kepada Komisi III DPR RI dan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, dan Menteri Keungan Republik Indonesia atas segala peran, serta kerja sama yang diberikan pada pembahasan rancangan undang-undang tersebut.

“Perkenankan kami juga atas nama Pimpinan Dewan, menyampaikan penghargaan dan terimakasi kepada Pimpinan dan Anggota Komisi III DPR RI yang telah menyelesaikan pembahasan RUU ini dengan lancar,” papar Dasco dari meja Pimpinan DPR RI.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER