Sabtu, 20 April, 2024

Dalami Gratifikasi Djoko Tjandra, Bareskrim Periksa Pinangki

MONITOR, Jakarta – Penyidik Bareskrim Polri disebut memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait dengan dugaan aliran dana dari tersangka kasus Bank Bali, Djoko Tjandra.

“Benar (penyidik meriksa Pinangki), diperiksa mulai pukul 10.00 WIB. Dia diperiksa Subdit III Dittipikor Bareskrim Polri,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (2/9/2020).

Awi mengatakan bahwa Pinangki diperiksa penyidik di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan.

“Dengan agenda klarifikasi penyelidikan perbuatan hukum lainnya yang dilakukan oleh JST (Djoko Soegiarto Tjandra),” katanya.

- Advertisement -

Menurut Awi, penyidik Bareskrim Polri memang bekerjasama dengan Kejagung untuk mengungkap sejumlah kasus yang melibatkan Djoko Tjandra.

Dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice Djoko Tjandra, Bareskrim Polri sudah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi selaku pemberi suap, kemudian Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo selaku penerima suap.

Dari hasil pengembangan penyidik, diduga juga terdapat aliran dana dari Djoko Tjandra kepada Pinangki berkaitan dengan terhapusnya red notice tersebut. Hal itu pun hingga kini masih didalami penyidik.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER