PERBANKAN

BI dan Jepang Sepakati Transaksi Bilateral Pakai Mata Uang Lokal

MONITOR, Jakarta – Kementerian Keuangan Jepang dan Bank Indonesia (BI) pada hari ini, Senin (31/8/2020) secara resmi memulai implementasi kerangka kerja untuk mendorong penggunaan mata uang lokal dalam penyelesaian transaksi perdagangan bilateral dan investasi langsung antara Indonesia dan Jepang.

Kerangka kerja ini disusun berdasarkan Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan Jepang pada 5 Desember 2019.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan, inisiatif ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mendorong penggunaan mata uang lokal secara lebih luas dalam transaksi perdagangan dan investasi langsung di antara kedua negara.

“Implementasi kerangka kerja ini menjadi tonggak sejarah penting dalam upaya penguatan kerja sama keuangan antara Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan Jepang,” kata Perry dalam keterangan tertulisnya.

Kerangka kerja tersebut meliputi, antara lain, upaya mendorong penggunaan kuotasi langsung (direct quotation) dalam transaksi antara mata uang Rupiah dan Yen, serta relaksasi regulasi tertentu untuk mendorong penggunaan mata uang lokal dalam penyelesaian perdagangan dan investasi langsung antara Indonesia dan Jepang.

“Untuk mendukung operasionalisasi kerangka kerja ini, Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan Jepang telah menunjuk beberapa bank di negara masing-masing untuk berperan sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD),” katanya.

Bank-bank tersebut dipandang telah memenuhi syarat dan memiliki kemampuan untuk memfasilitasi transaksi antara Rupiah dan Yen sesuai kerangka kerja yang disepakati oleh kedua pihak.

Bank-bank di Indonesia yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai ACCD adalah MUFG Bank, Ltd, Jakarta Branch; PT. Bank BTPN, Tbk; PT. Bank Central Asia (Persero), Tbk; PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk; PT. Bank Mizuho Indonesia; PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk; dan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Ada pun bank-bank di Jepang yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan Jepang sebagai ACCD adalah Mizuho Bank, Ltd; MUFG Bank, Ltd; PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Tokyo Branch; Resona Bank, Ltd; dan Sumitomo Mitsui Banking Corporation.

Recent Posts

Rektor UID Buka PBAK 2026, Tekankan Adab, Prestasi, dan Kontribusi Mahasiswa

MONITOR, Depok - Universitas Islam Depok (UID) resmi membuka rangkaian Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan…

13 jam yang lalu

Menaker: Kunci Wirausaha Bukan Sekadar Dapat Pelanggan, tapi Menjaga Hubungan

MONITOR, Bandung Barat – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengatakan salah satu kunci keberhasilan dalam berwirausaha…

1 hari yang lalu

Kemenperin Sampaikan Duka Cita Mendalam Atas Insiden Kebakaran Pabrik di KEK Sei Mangkei

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas musibah kebakaran yang…

1 hari yang lalu

Majelis ASTACITA Gelar ‘Maulid Nabi dan Dzikir Kemerdekaan’ di Karawang, Gaungkan Jaga Rawat Jabar

MONITOR, Karawang — Dalam rangka memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad SAW sekaligus merawat semangat kemerdekaan…

1 hari yang lalu

Capai 75 Ribu Pendaftar PPIH 2027 Non Nakes, Kemenhaj Gelar CAT Dua Gelombang

MONITOR, Jakarta - Lebih dari 75 ribu orang mendaftar Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)…

1 hari yang lalu

Partai Gelora Soroti Perubahan Data Desil DTSEN

MONITOR, Jakarta — Penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis tunggal penyaluran bantuan…

1 hari yang lalu