PERBANKAN

BI dan Jepang Sepakati Transaksi Bilateral Pakai Mata Uang Lokal

MONITOR, Jakarta – Kementerian Keuangan Jepang dan Bank Indonesia (BI) pada hari ini, Senin (31/8/2020) secara resmi memulai implementasi kerangka kerja untuk mendorong penggunaan mata uang lokal dalam penyelesaian transaksi perdagangan bilateral dan investasi langsung antara Indonesia dan Jepang.

Kerangka kerja ini disusun berdasarkan Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan Jepang pada 5 Desember 2019.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan, inisiatif ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mendorong penggunaan mata uang lokal secara lebih luas dalam transaksi perdagangan dan investasi langsung di antara kedua negara.

“Implementasi kerangka kerja ini menjadi tonggak sejarah penting dalam upaya penguatan kerja sama keuangan antara Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan Jepang,” kata Perry dalam keterangan tertulisnya.

Kerangka kerja tersebut meliputi, antara lain, upaya mendorong penggunaan kuotasi langsung (direct quotation) dalam transaksi antara mata uang Rupiah dan Yen, serta relaksasi regulasi tertentu untuk mendorong penggunaan mata uang lokal dalam penyelesaian perdagangan dan investasi langsung antara Indonesia dan Jepang.

“Untuk mendukung operasionalisasi kerangka kerja ini, Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan Jepang telah menunjuk beberapa bank di negara masing-masing untuk berperan sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD),” katanya.

Bank-bank tersebut dipandang telah memenuhi syarat dan memiliki kemampuan untuk memfasilitasi transaksi antara Rupiah dan Yen sesuai kerangka kerja yang disepakati oleh kedua pihak.

Bank-bank di Indonesia yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai ACCD adalah MUFG Bank, Ltd, Jakarta Branch; PT. Bank BTPN, Tbk; PT. Bank Central Asia (Persero), Tbk; PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk; PT. Bank Mizuho Indonesia; PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk; dan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Ada pun bank-bank di Jepang yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan Jepang sebagai ACCD adalah Mizuho Bank, Ltd; MUFG Bank, Ltd; PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Tokyo Branch; Resona Bank, Ltd; dan Sumitomo Mitsui Banking Corporation.

Recent Posts

Jelang Hari Guru, 101.786 Guru Madrasah dan Pendidikan Agama Lulus PPG

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mengumumkan sebanyak 101.786 guru madrasah dan guru Pendidikan Agama di…

11 menit yang lalu

Kemenperin Apresiasi Ekspansi PT Citra Terus Makmur, Bukti Nyata Kekuatan Industri TPT Nasional

MONITOR, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengapresiasi langkah ekspansi yang dilakukan PT Citra…

30 menit yang lalu

PBNU Ingatkan Pendakwah Wajib Jaga Akhlak dan Martabat Kemanusiaan

MONITOR, Jakarta - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyesalkan tindakan dan perilaku pendakwah Elham Yahya…

1 jam yang lalu

Wamenag Tanggapi Video Viral Gus Elham Cium Anak Kecil, Tidak Pantas!

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii memberikan respon atas pertanyaan awak media…

3 jam yang lalu

Dosen UIN Jakarta Tegaskan Moderasi Beragama Dibutuhkan Sepanjang Masa

MONITOR, Jakarta - Moderasi Beragama bukan proyek, tetapi perjuangan bagi seluruh bangsa Indonesia. Indonesia yang…

3 jam yang lalu

Perkuat Industri Halal, Kemenperin Tandatangani Nota Kesepahaman dengan BPJPH

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat langkah transformasi menuju kemandirian ekonomi nasional melalui industrialisasi…

5 jam yang lalu