POLITIK

PKS Dorong Revisi UU Penyiaran Kembali Masuk Prolegnas

MONITOR, Jakarta – Pemerintah mendorong agar Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan gugatan RCTI dan Inews untuk mengubah pasal pada Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPR RI Sukamta, mengungkapkan bahwa ia sangat mendukung dan mendorong agar negara mempersiapkan perangkat aturan dan infrastruktur penyiaran digital.

Sejak awal, menurut Sukamta, ia sudah memprediksi dunia digital ini bisa menjadi rimba belantara yang tak memiliki aturan, jika hukum dan perundangan-undangan yang ada belum memadai.

“Pengaturan penyiaran digital harus komprehensif dan ini bisa dilakukan dengan revisi UU Penyiaran. Karenanya saya terus mendorong revisi UU Penyiaran masuk kembali ke dalam Prolegnas pada tahun-tahun mendatang untuk menjawab tantangan zaman ini,” ungkapnya di Jakarta, Jumat (28/8/2020).

Wakil Ketua Fraksi PKS itu menjelaskan bahwa kekhawatiran rekan-rekan pelaku industri penyiaran swasta ini juga ia pahami, bahwa asas keadilan dalam persaingan usaha bidang penyiaran juga harus terjamin. Namun, pengaturan penyiaran digital tidak bisa dilakukan secara parsial hanya dengan mengubah satu atau beberapa pasal saja melalui Putusan MK.

Sukamta menyebutkan, pengaturannya harus mengubah banyak pasal. Misalnya, bagaimana soal migrasinya, bagaimana soal penyiarannya, apakah single atau multimux, siapa yang menyelenggarakannya, bagaimana dengan kewenangan KPI dan seterusnya.

“Malah berbahaya jika aturan soal penyiaran digital ini hanya diatur secara parsial begitu,” ujarnya.

Karena itu, Sukamta mengatakan, solusinya adalah revisi UU Penyiaran untuk mengaturnya secara komprehensif. Maka dari itu, menurut Sukamta, sejak dulu ia dan teman-teman di Komisi I DPR RI mendorong agar pembahasan revisi UU Penyiaran segera selesai dibahas dan sebetulnya draft-nya sendiri sudah selesai di Panja Komisi I.

“Permasalahan muncul ketika pembahasan di Baleg, pembahasan menemui jalan buntu terkait model migrasi digital manakah yang dipakai, singlemux atau multimux. Akibatnya hingga sekarang terdapat kekosongan hukum, siaran-siaran digital lewat internet tidak bisa kita hukumi dengan UU Penyiaran yang existing. Mudah-mudahan revisi UU Penyiaran bisa kembali mulai kita bahas tahun depan,” katanya.

“Apapun hasil putusan MK nanti, yang penting dunia penyiaran ini betul-betul dapat mewujudkan tujuan penyiaran membangun bangsa Indonesia yang beradab. Menciptakan generasi penerus bangsa bisa dilakukan dengan mengatur dan mengarahkan dunia penyiaran saat ini,” ungkap Sukamta menambahkan.

Recent Posts

Dasco Pastikan DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Tunggu Finalisasi KUHAP

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan DPR berkomitmen membahas Rancangan…

2 jam yang lalu

Gelar Audiensi, Pimpinan DPR Respon Aspirasi Perwakilan Organisasi Kemahasiswaan

MONITOR, Jakarta - Pimpinan DPR RI menerima sejumlah perwakilan mahasiswa dari 16 organisasi kemahasiswaan di…

4 jam yang lalu

Mahasiswa Minta Bebaskan Peserta Aksi yang Ditahan, Pimpinan DPR Akan Koordinasi dengan Polri

MONITOR, Jakarta - Perwakilan mahasiswa yang diterima di DPR menyampaikan desakan langsung dalam forum penyampaian…

5 jam yang lalu

234 Abstrak Terpilih untuk Dipresentasikan pada AICIS+ di UIII

MONITOR, Jakarta - The 24th Annual International Conference on Islam, Science, and Society (AICIS+) atau…

6 jam yang lalu

DPR Sepakat Lakukan Reformasi Menyeluruh, Dipimpin Langsung Puan

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pimpinan DPR telah…

6 jam yang lalu

DPR Akan Bahas 17+8 Tuntutan Rakyat, Dasco Sebut Tunjangan Rumah Sudah Disetop

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat…

6 jam yang lalu