POLITIK

PKS Dorong Revisi UU Penyiaran Kembali Masuk Prolegnas

MONITOR, Jakarta – Pemerintah mendorong agar Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan gugatan RCTI dan Inews untuk mengubah pasal pada Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPR RI Sukamta, mengungkapkan bahwa ia sangat mendukung dan mendorong agar negara mempersiapkan perangkat aturan dan infrastruktur penyiaran digital.

Sejak awal, menurut Sukamta, ia sudah memprediksi dunia digital ini bisa menjadi rimba belantara yang tak memiliki aturan, jika hukum dan perundangan-undangan yang ada belum memadai.

“Pengaturan penyiaran digital harus komprehensif dan ini bisa dilakukan dengan revisi UU Penyiaran. Karenanya saya terus mendorong revisi UU Penyiaran masuk kembali ke dalam Prolegnas pada tahun-tahun mendatang untuk menjawab tantangan zaman ini,” ungkapnya di Jakarta, Jumat (28/8/2020).

Wakil Ketua Fraksi PKS itu menjelaskan bahwa kekhawatiran rekan-rekan pelaku industri penyiaran swasta ini juga ia pahami, bahwa asas keadilan dalam persaingan usaha bidang penyiaran juga harus terjamin. Namun, pengaturan penyiaran digital tidak bisa dilakukan secara parsial hanya dengan mengubah satu atau beberapa pasal saja melalui Putusan MK.

Sukamta menyebutkan, pengaturannya harus mengubah banyak pasal. Misalnya, bagaimana soal migrasinya, bagaimana soal penyiarannya, apakah single atau multimux, siapa yang menyelenggarakannya, bagaimana dengan kewenangan KPI dan seterusnya.

“Malah berbahaya jika aturan soal penyiaran digital ini hanya diatur secara parsial begitu,” ujarnya.

Karena itu, Sukamta mengatakan, solusinya adalah revisi UU Penyiaran untuk mengaturnya secara komprehensif. Maka dari itu, menurut Sukamta, sejak dulu ia dan teman-teman di Komisi I DPR RI mendorong agar pembahasan revisi UU Penyiaran segera selesai dibahas dan sebetulnya draft-nya sendiri sudah selesai di Panja Komisi I.

“Permasalahan muncul ketika pembahasan di Baleg, pembahasan menemui jalan buntu terkait model migrasi digital manakah yang dipakai, singlemux atau multimux. Akibatnya hingga sekarang terdapat kekosongan hukum, siaran-siaran digital lewat internet tidak bisa kita hukumi dengan UU Penyiaran yang existing. Mudah-mudahan revisi UU Penyiaran bisa kembali mulai kita bahas tahun depan,” katanya.

“Apapun hasil putusan MK nanti, yang penting dunia penyiaran ini betul-betul dapat mewujudkan tujuan penyiaran membangun bangsa Indonesia yang beradab. Menciptakan generasi penerus bangsa bisa dilakukan dengan mengatur dan mengarahkan dunia penyiaran saat ini,” ungkap Sukamta menambahkan.

Recent Posts

Kemenag Gelar ANLDB 2025 bagi Guru PAI dan Siswa Sekolah Dasar

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam kembali menggelar Asesmen Nasional Literasi…

2 jam yang lalu

Menag Ajak Kader Partai Ikhlas dalam Perjuangan dan Pengabdian

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama RI Nasaruddin Umar memberi pesan khusus kepada para kader partai.…

3 jam yang lalu

DPR Minta Kasus Kematian Terapis Delta Spa Diusut Tuntas, Tindak Tegas Perekrut Anak!

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez menyoroti serius kasus kematian terapis…

4 jam yang lalu

Ramai Isu PHK, Kemenperin Pastikan Perlindungan Pekerja

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian memberikan penjelasan terkait pemberitaan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) di…

5 jam yang lalu

Menag Dorong PTKI Jadi Pelopor Fikih Lingkungan

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Republik Indonesia Prof. Nasaruddin Umar mendorong perguruan tinggi keagamaan Islam…

7 jam yang lalu

Bedah Buku ‘The Road of Faith’, Cermin Iman dan Keteladanan Jenderal TNI

MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri acara bedah buku berjudul “The…

8 jam yang lalu