POLITIK

PKS Dorong Revisi UU Penyiaran Kembali Masuk Prolegnas

MONITOR, Jakarta – Pemerintah mendorong agar Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan gugatan RCTI dan Inews untuk mengubah pasal pada Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPR RI Sukamta, mengungkapkan bahwa ia sangat mendukung dan mendorong agar negara mempersiapkan perangkat aturan dan infrastruktur penyiaran digital.

Sejak awal, menurut Sukamta, ia sudah memprediksi dunia digital ini bisa menjadi rimba belantara yang tak memiliki aturan, jika hukum dan perundangan-undangan yang ada belum memadai.

“Pengaturan penyiaran digital harus komprehensif dan ini bisa dilakukan dengan revisi UU Penyiaran. Karenanya saya terus mendorong revisi UU Penyiaran masuk kembali ke dalam Prolegnas pada tahun-tahun mendatang untuk menjawab tantangan zaman ini,” ungkapnya di Jakarta, Jumat (28/8/2020).

Wakil Ketua Fraksi PKS itu menjelaskan bahwa kekhawatiran rekan-rekan pelaku industri penyiaran swasta ini juga ia pahami, bahwa asas keadilan dalam persaingan usaha bidang penyiaran juga harus terjamin. Namun, pengaturan penyiaran digital tidak bisa dilakukan secara parsial hanya dengan mengubah satu atau beberapa pasal saja melalui Putusan MK.

Sukamta menyebutkan, pengaturannya harus mengubah banyak pasal. Misalnya, bagaimana soal migrasinya, bagaimana soal penyiarannya, apakah single atau multimux, siapa yang menyelenggarakannya, bagaimana dengan kewenangan KPI dan seterusnya.

“Malah berbahaya jika aturan soal penyiaran digital ini hanya diatur secara parsial begitu,” ujarnya.

Karena itu, Sukamta mengatakan, solusinya adalah revisi UU Penyiaran untuk mengaturnya secara komprehensif. Maka dari itu, menurut Sukamta, sejak dulu ia dan teman-teman di Komisi I DPR RI mendorong agar pembahasan revisi UU Penyiaran segera selesai dibahas dan sebetulnya draft-nya sendiri sudah selesai di Panja Komisi I.

“Permasalahan muncul ketika pembahasan di Baleg, pembahasan menemui jalan buntu terkait model migrasi digital manakah yang dipakai, singlemux atau multimux. Akibatnya hingga sekarang terdapat kekosongan hukum, siaran-siaran digital lewat internet tidak bisa kita hukumi dengan UU Penyiaran yang existing. Mudah-mudahan revisi UU Penyiaran bisa kembali mulai kita bahas tahun depan,” katanya.

“Apapun hasil putusan MK nanti, yang penting dunia penyiaran ini betul-betul dapat mewujudkan tujuan penyiaran membangun bangsa Indonesia yang beradab. Menciptakan generasi penerus bangsa bisa dilakukan dengan mengatur dan mengarahkan dunia penyiaran saat ini,” ungkap Sukamta menambahkan.

Recent Posts

DPR Dorong Pemerintah Pusat dan Pemda Kolaborasi Tangani Banjir Jakarta, Jangan Gali Lubang Tutup Lubang

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera memberi perhatian serius terhadap…

7 jam yang lalu

Soroti Bencana Alam di Sejumlah Wilayah, Puan Minta Pemerintah Mitigasi dan Sigap Tangani Korban

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti berbagai bencana alam yang terjadi di…

9 jam yang lalu

Saksi Anak Diduga Diintimidasi di Peradilan Kasus Oknum Polisi Tembak Siswa, DPR: Sejak Awal Sarat Kejanggalan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendesak seluruh pihak turut mengawasi proses…

11 jam yang lalu

Bupati Bondowoso Buka Festival Muharram 1447 H dan Luncurkan ‘Bondowoso Berkah’

MONITOR, Bondowoso - Bupati Bondowoso KH Abdul Wahid Hamid meluncurkan “Bondowoso Berkah”, sebuah komitmen dan…

11 jam yang lalu

DPR Bentuk Tim Supervisi, Puan: Penulisan Ulang Sejarah Harus Dilaksanakan Sejelas-jelasnya

MONITOR, Jakarta - DPR RI membentuk tim untuk melakukan supervisi terhadap penulisan ulang sejarah yang…

12 jam yang lalu

Menteri PU Pastikan 63 Lokasi Sekolah Rakyat Tahap IA Siap untuk Tahun Ajaran Baru 14 Juli 2025

MONITOR, Bekasi - Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo memastikan dukungan sarana dan prasarana Sekolah Rakyat…

13 jam yang lalu