HUKUM

MK Tolak Permohonan Uji Materi KUHAP

MONITOR, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang diajukan pensiunan polisi bernama Abdussalam.

Dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/8/2020), Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengungkapkan bahwa tuntutan pemohon saling bertentangan.

Pemohon meminta agar Pasal 109 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Tapi di sisi lain, pemohon meminta agar MK menyatakan materi Pasal 109 ayat (2) KUHAP diganti serta mengusulkan agar pasal itu mengatur penyidik juga harus memberitahukan penyidikan yang dihentikan kepada pelapor, selain penuntut umum, tersangka atau keluarganya.

MK menyatakan, apabila pasal itu dibatalkan karena bertentangan dengan UUD 1945, maka seluruhnya dihapus. Sementara apabila pasal itu diganti, konsekuensi hukumnya sesuai rumusan yang diminta.

“Keduanya tidak mungkin diajukan dalam satu kesatuan petitum yang bersifat kumulatif karena hal demikian akan menimbulkan konsekuensi hukum yang berbeda dalam hal permohonan pemohon dikabulkan,” ungkap Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum.

Ada pun Abdussalam mengajukan permohonan ke MK lantaran penyidikan kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan atas rumah susun yang dilaporkannya dihentikan tanpa pemberitahuan penyidik.

Menurut Abdussalam, sebelum dihentikan, proses penyidikan yang memakan waktu lebih dari tiga tahun itu tidak disertai pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP), penyitaan berita acara serah terima pengurus perhimpunan pemilik dan penghuni rumah susun, penyitaan dokumen laporan auditor dan penyitaan bukti dokumen-dokumen asli yang berada di TKP.

Recent Posts

Kekeringan Meluas, Puan Ingatkan Pemerintah Siaga Air Bersih dan Antisipasi Dampak di Sektor Pangan-Kesehatan Warga

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Pemerintah menyiapkan langkah antisipatif menyusul prediksi…

3 jam yang lalu

Sambut 1448 H, Menag Ajak Hijrah dari Sikap Curiga ke Saling Percaya

MONITOR, Jakarta - Menyambut Tahun Baru 1 Muharam 1448 Hijriah, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar…

5 jam yang lalu

Kemenperin Percepat Industri 4.0, Dua Perusahaan Dapat Pendampingan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memacu percepatan transformasi digital sektor manufaktur nasional sebagai langkah…

13 jam yang lalu

Harga Obat Terancam Naik Buntut Pelemahan Rupiah, DPR Dorong Kemandirian Farmasi Nasional

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher mengingatkan pemerintah untuk mewaspadai…

14 jam yang lalu

Kemnaker: JKP Instrumen Penting Pelindungan dan Pengembangan Karier Pekerja

MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong para pekerja untuk memahami dan memanfaatkan Program Jaminan…

15 jam yang lalu

85.290 Jemaah Haji Indonesia Sudah Tiba di Tanah Air, Kemenhaj Ajak Jaga Semangat Kepedulian Pasca-Haji

MONITOR, Makkah – Operasional penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M memasuki hari ke-55. Hingga hari…

17 jam yang lalu