HUKUM

MK Tolak Permohonan Uji Materi KUHAP

MONITOR, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang diajukan pensiunan polisi bernama Abdussalam.

Dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/8/2020), Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengungkapkan bahwa tuntutan pemohon saling bertentangan.

Pemohon meminta agar Pasal 109 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Tapi di sisi lain, pemohon meminta agar MK menyatakan materi Pasal 109 ayat (2) KUHAP diganti serta mengusulkan agar pasal itu mengatur penyidik juga harus memberitahukan penyidikan yang dihentikan kepada pelapor, selain penuntut umum, tersangka atau keluarganya.

MK menyatakan, apabila pasal itu dibatalkan karena bertentangan dengan UUD 1945, maka seluruhnya dihapus. Sementara apabila pasal itu diganti, konsekuensi hukumnya sesuai rumusan yang diminta.

“Keduanya tidak mungkin diajukan dalam satu kesatuan petitum yang bersifat kumulatif karena hal demikian akan menimbulkan konsekuensi hukum yang berbeda dalam hal permohonan pemohon dikabulkan,” ungkap Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum.

Ada pun Abdussalam mengajukan permohonan ke MK lantaran penyidikan kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan atas rumah susun yang dilaporkannya dihentikan tanpa pemberitahuan penyidik.

Menurut Abdussalam, sebelum dihentikan, proses penyidikan yang memakan waktu lebih dari tiga tahun itu tidak disertai pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP), penyitaan berita acara serah terima pengurus perhimpunan pemilik dan penghuni rumah susun, penyitaan dokumen laporan auditor dan penyitaan bukti dokumen-dokumen asli yang berada di TKP.

Recent Posts

Dari Timah ke Kopi Liberika, Harapan Baru Ekonomi Masyarakat Bangka Belitung

MONITOR, Bangka – Sejarah Pulau Bangka tidak dapat dipisahkan dari timah. Sejak masa kolonial, komoditas…

1 jam yang lalu

Warga Samadua Tolak Perusahaan Tambang, Ketua DPRK Aceh Selatan Ikut Tandatangani Petisi

MONITOR, Aceh Selatan - Ribuan warga dari sejumlah gampong terdampak berkumpul di Masjid Jami' Al…

2 jam yang lalu

Hari Kemerdekaan: Masihkah Dua Puluh Persen untuk Pendidikan

Maria Ulfa(Dosen Ilmu Susastra, Prodi Sastra Inggris Fakultas Adab dan Humaniora UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)…

3 jam yang lalu

Pesta Rakyat HUT Ke-81 RI di Monas Jadi Panggung Perkuatan Ekonomi UMKM

MONITOR, Jakarta — Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dimeriahkan salah satunya…

1 hari yang lalu

Respon Pidato Prabowo, Prof Rokhmin: Pertumbuhan Ekonomi Harus Berujung pada Lapangan Kerja dan Kesejahteraan

MONITOR, Jakarta – Pertumbuhan ekonomi dan berbagai capaian pembangunan yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam…

2 hari yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Standar Layanan Publik bagi Pengusaha UMKM

MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat standar pelayanan publik untuk…

2 hari yang lalu