Jumat, 19 April, 2024

KPK Serahkan Barang Hasil Rampasan ke Kemenkumham

MONITOR, Solo – KPK menyerahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil rampasan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berupa tanah dan bangunan yang akan difungsikan sebagai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kota Surakarta, Jawa Tengah, Senin (24/8/2020).

BMN itu terletak di Jalan Sam Ratulangi No. 16 Kelurahan Manahan, Kota Surakarta, dengan luas tanah 877 m2 dan luas bangunan 440.75 m2. Adapun BMN tersebut merupakan rampasan dari tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama Djoko Susilo. Nilai total aset BMN yang diserahkan kepada Kemenkumham mencapai Rp11.196.719.000.

Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto, mengapresiasi kerja sama KPK dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang melaksanakan proses Penetapan Status Penggunaan (PSP) BMN sehingga tanah dan bangunan hasil rampasan dapat digunakan oleh satuan kerja Kemenkumham.

Bambang pun berharap, penambahan BMN ini dapat meningkatkan pelayanan Rupbasan Surakarta.

- Advertisement -

“Saya berharap dengan adanya sarana kerja yang baik, dapat meningkatkan pelayanan satker khususnya pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM,” ungkapnya saat serah terima yang berlangsung di Aula Manahan Kota Surakarta, Jawa Tengah, Senin (24/8/2020).

Di samping itu, Deputi Penindakan KPK Karyoto, menyampaikan bahwa barang rampasan negara harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh Kemenkumham.

“Tujuannya agar barang atau aset ini dapat digunakan sebaik-baiknya oleh Kemenkumham. Ujung dari barang rampasan adalah untuk dimanfaatkan kembali oleh negara,” ujarnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER