Sistem Ganjil-Genap di Jakarta (Foto: Dok Media Indonesia)
MONITOR, Jakarta – Para pengendara kendaraan roda dua seperti sepeda motor tak perlu khawatir, saat ini kebijakan ganjil genap belum berlaku. Hal ini disampaikan langsung Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, berdasarkan informasi resmi yang diunggah laman Instagram Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pemprov DKI menegaskan kebijakan ganjil genap untuk saat ini hanya berlaku bagi pemilik kendaraan roda empat saja.
“Untuk saat ini, hanya berlaku ganjil genap kendaraan roda empat dan lebih di 25 ruas yang sudah ditetapkan,” tulis Pemprov DKI Jakarta, Senin (24/8).
Dengan diterapkannya ganjil genap, masyarakat diminta untuk turut berperan dalam menekan laju penyebaran wabah COVID-19 di ibu kota.
Apalagi di mada masa transisi ini, Pemprov DKI menekankan semua ruas jalan diutamakan bagi pejalan kaki dan pengguna transportasi sepeda sebagai sarana mobilitas penduduk sehari-hari untuk jarak yang mudah dijangkau.
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam meminta Pemerintah dan PT PLN…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras menekankan pentingnya…
MONITOR, Tangerang Selatan - Ikatan Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (IKALUIN) memberikan IKALUIN Award 2026…
MONITOR, Kediri – Pengasuh Pondok Pesantren Al Falah Ploso, Kediri, Jawa Timur, KH. Fahim Royani,…
MONITOR, Serang — Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang menggelar Seminar Nasional…
MONITOR, Mataram – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus memperluas akses pembiayaan bagi pengusaha…