Sistem Ganjil-Genap di Jakarta (Foto: Dok Media Indonesia)
MONITOR, Jakarta – Para pengendara kendaraan roda dua seperti sepeda motor tak perlu khawatir, saat ini kebijakan ganjil genap belum berlaku. Hal ini disampaikan langsung Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, berdasarkan informasi resmi yang diunggah laman Instagram Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pemprov DKI menegaskan kebijakan ganjil genap untuk saat ini hanya berlaku bagi pemilik kendaraan roda empat saja.
“Untuk saat ini, hanya berlaku ganjil genap kendaraan roda empat dan lebih di 25 ruas yang sudah ditetapkan,” tulis Pemprov DKI Jakarta, Senin (24/8).
Dengan diterapkannya ganjil genap, masyarakat diminta untuk turut berperan dalam menekan laju penyebaran wabah COVID-19 di ibu kota.
Apalagi di mada masa transisi ini, Pemprov DKI menekankan semua ruas jalan diutamakan bagi pejalan kaki dan pengguna transportasi sepeda sebagai sarana mobilitas penduduk sehari-hari untuk jarak yang mudah dijangkau.
MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU) memperkuat sinergi untuk…
MONITOR, Jakarta - Gangguan transaksi pada layanan teknologi finansial (tekfin) Flip memasuki hari keempat. Sejak…
MONITOR, Dili - Setelah memaparkan konsep pengembangan ekonomi biru di hadapan Wakil Perdana Menteri Timor-Leste…
MONITOR, Dili - Pengembangan ekonomi biru Timor-Leste memasuki tahap baru. Anggota DPR RI sekaligus Guru…
MONITOR, Jakarta - Industri mainan merupakan salah satu bagian dari sektor industri aneka yang memiliki…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah merespons soal usulan…