Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau lokasi kebakaran gedung Kejaksaan Agung
MONITOR, Jakarta – Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia sempat membuat masyarakat geger. Pasalnya, gedung utama yang berlokasi di jalan Sultan Hasanudin Dalam, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Sabtu (22/8) lalu mengalami kebakaran. Dalam waktu singkat, bangunan yang berdiri tahun 1968 itu hangus dilalap si jago merah.
Beruntung, sejumlah 65 unit dan lebih dari 230 petugas pemadam kebakaran diturunkan penuh oleh Dinas Gulkarmat untuk menangani kebakaran besar ini. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun sigap meninjau langsung lokasi kebakaran, bersama jajarannnya seperti Wakil Gubernur, Walikota Jakarta Selatan, Kadis Gulkarmat dan Kepala BPBD.
“Kita turut sampaikan duka kepada keluarga besar Kejaksaan Agung,” ucap Anies Baswedan, saat berada di lokasi kejadian.
Berdasarkan informasi yang diterima, Anies mengatakan tidak ada korban jiwa dalam insiden kebakaran hebat ini. Bahkan, Anies mendapati laporan langsung dari Jaksa Agung bahwa kebakaran gedung tidak melahap ruangan yang menjadi tempat penyimpanan dokumen penyelidikan dan penyidikan Kejagung.
“Alhamdulillah sampai saat ini tidak ada laporan korban jiwa. Menurut keterangan Bapak Jaksa Agung, kebakaran juga tidak mengenai tempat penyimpanan berkas-berkas penyelidikan dan penyidikan yang terletak di gedung lainnya,” imbuh mantan Menteri Pendidikan RI ini.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus memperkuat program dukungan ketahanan air dan pangan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan menyampaikan duka cita atas meninggalnya…
MONITOR, Purwomartani - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Rivan Achmad Purwantono, melakukan tinjauan langsung…
MONITOR, Jakarta - PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) terus berkomitmen memperkuat tata kelola pengadaan barang…
MONITOR, Cikampek - PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT), bagian dari Jasa Marga Group yang mengelola…
MONITOR, Jakarta - DPR RI dan Pemerintah sepakat menghapus ketentuan yang melarang publikasi siaran langsung…