PEMERINTAHAN

Ini Alasan Presiden Libatkan Kasad-Wakapolri di Komite PCPEN

MONITOR, Jakarta – Pelibatan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Andika Perkasa, dan Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) Komjen Pol Gatot Eddy Pramono di Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN) disebut untuk mempercepat penanganan Covid-19 itu sendiri.

Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, mengungkapkan bahwa penanganan bencana non-alam yaitu pandemi Covid-19 yang meluas di seluruh Indonesia harus dilakukan secara bersama dan melibatkan seluruh unsur, termasuk TNI-Polri.

Dini menekankan, keterlibatan TNI-Polri dalam komite itu tidak akan mengurusi soal ekonomi dan penegakkan hukum, tapi akan fokus pada upaya penertiban.

Dini menjelaskan, kehadiran kedua institusi itu dalam penanganan Covid-19 sangat dibutuhkan, terutama untuk menegakkan disiplin masyarakat dalam mentaati protokol kesehatan dengan lebih intens, luas dan masif.

Selain itu, menurut Dini, juga membantu hal teknis yang sulit jika hanya dilakukan oleh birokrat, contohnya distribusi bantuan sosial. Kemudian juga untuk mendukung upaya penanggulangan Covid-19 di bidang kesehatan dan kemanusiaan.

“Keterlibatan aparat keamanan dalam penanganan Covid-19 juga terjadi di banyak negara, dimana aparat keamanan ditempatkan pada posisi strategis untuk mempercepat langkah penanganan Covid-19. Amerika, Inggris, Myanmar, Australia, Tiongkok dan Sri Lanka, Malaysia, Singapura dan sejumlah negara lain mengambil langkah yang sama,” ungkapnya dalam siaran pers di Jakarta, Minggu (16/8/2020).

Dini mengatakan, mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, TNI juga dapat melaksanakan tugas pokok Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk membantu pemerintah dalam mengatasi akibat bencana alam.

Sedangkan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, tugas pokoknya untuk melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

“Secara hukum, keterlibatan TNI dan Polri tidak menyalahi aturan,” ujarnya.

Recent Posts

HGN 2024, Prof Rokhmin Beri Apresiasi Para Pahlawan Tanda Jasa

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Prof. Dr. Ir. Rokhmin…

5 menit yang lalu

Pemuda Muhammadiyah Dorong Penguatan Perlindungan Hukum bagi Pekerja Migran Melalui Revisi UU Perlindungan PMI

MONITOR, Jakarta - Perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia (PMI) menjadi perhatian penting di tengah…

29 menit yang lalu

JPPI: Guru Madrasah Jangan Dipandang Sebelah Mata, Dibutuhkan Satu Sistem Tata Kelola Guru

MONITOR, Jakarta - Pada momentum hari guru nasional 2024, JPPI merasa penting untuk menyoroti secara…

59 menit yang lalu

Menag RI dan Menhaj Saudi Bertemu di Masjidil Haram, Bahas Haji dan Pemberdayaan Umat

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama RI Nasaruddin Umar bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah Arab…

1 jam yang lalu

Tanggapi Usulan KPU dan Bawaslu Jadi Ad Hoc, DPR: Evaluasi Harus

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menanggapi adanya usulan…

5 jam yang lalu

Gelar Rakor di Jeddah, Menag: Persiapkan Pelaksanaan Haji 2025

MONITOR, Jakarta - Menag Nasaruddin Umar hari ini, Minggu (24/11/2024), menggelar Rapat Koordinasi di Kantor…

6 jam yang lalu