PEMERINTAHAN

Ini Alasan Presiden Libatkan Kasad-Wakapolri di Komite PCPEN

MONITOR, Jakarta – Pelibatan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Andika Perkasa, dan Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) Komjen Pol Gatot Eddy Pramono di Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN) disebut untuk mempercepat penanganan Covid-19 itu sendiri.

Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, mengungkapkan bahwa penanganan bencana non-alam yaitu pandemi Covid-19 yang meluas di seluruh Indonesia harus dilakukan secara bersama dan melibatkan seluruh unsur, termasuk TNI-Polri.

Dini menekankan, keterlibatan TNI-Polri dalam komite itu tidak akan mengurusi soal ekonomi dan penegakkan hukum, tapi akan fokus pada upaya penertiban.

Dini menjelaskan, kehadiran kedua institusi itu dalam penanganan Covid-19 sangat dibutuhkan, terutama untuk menegakkan disiplin masyarakat dalam mentaati protokol kesehatan dengan lebih intens, luas dan masif.

Selain itu, menurut Dini, juga membantu hal teknis yang sulit jika hanya dilakukan oleh birokrat, contohnya distribusi bantuan sosial. Kemudian juga untuk mendukung upaya penanggulangan Covid-19 di bidang kesehatan dan kemanusiaan.

“Keterlibatan aparat keamanan dalam penanganan Covid-19 juga terjadi di banyak negara, dimana aparat keamanan ditempatkan pada posisi strategis untuk mempercepat langkah penanganan Covid-19. Amerika, Inggris, Myanmar, Australia, Tiongkok dan Sri Lanka, Malaysia, Singapura dan sejumlah negara lain mengambil langkah yang sama,” ungkapnya dalam siaran pers di Jakarta, Minggu (16/8/2020).

Dini mengatakan, mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, TNI juga dapat melaksanakan tugas pokok Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk membantu pemerintah dalam mengatasi akibat bencana alam.

Sedangkan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, tugas pokoknya untuk melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

“Secara hukum, keterlibatan TNI dan Polri tidak menyalahi aturan,” ujarnya.

Recent Posts

Di Mesir, Indonesia Kenalkan Konsep Zakat dan Wakaf ke Dunia

MONITOR, Jakarta - Cairo International Book Fair (CIBF) ke-57 dimeriahkan seminar bertajuk Harmoni Sosial dan…

41 menit yang lalu

Gugur Saat Tugas, KKP Lepas Tiga Jenazah Korban Pesawat Jatuh

MONITOR, Jakarta - Proses pelepasan tiga jenazah korban kecelakaan pesawat air surveillance PK THT di…

7 jam yang lalu

Prabowo Teken Piagam Board of Peace di Swiss, Kawal Perdamaian Gaza

MONITOR, Jakarta - Indonesia terlibat langsung dalam upaya perdamaian Gaza dengan ditandatanganinya piagam Board of…

8 jam yang lalu

DPR Nilai Pro Kontra KUHP Baru Bukti Masyarakat Responsif

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil merespons positif adanya Pro dan…

12 jam yang lalu

Kemenag: Nikah Tak Dicatat Persulit Urus Akta Kelahiran hingga Paspor

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) dan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) mengampanyekan pentingnya pencatatan…

13 jam yang lalu

Pemulihan Jaringan di Aceh Capai 99 Persen, Wamen Komdigi: Terus Dipantau

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyampaikan bahwa pemulihan infrastruktur digital…

15 jam yang lalu