POLITIK

Identitas Penyelenggara Pilkada Rejang Lebong Ada di Dukungan Calon Independen

MONITOR, Rejang Lebong – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, menemukan identitas penyelenggara pemilu yang masuk dalam syarat dukungan perbaikan bakal calon kepala daerah (cakada) jalur perseorangan atau independen Pilkada Serentak 2020 di daerah tersebut.

Ketua Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong, Dodi Hendra Supiarso, mengungkapkan bahwa ada fotokopi KTP elektronik (e-KTP) jajaran Bawaslu setempat yang masuk dalam syarat dukungan perbaikan bakal calon perseorangan pasangan Syamsul Efendi-Hendra Wahyudiansyah (SAHE) pada saat verifikasi faktual (verfak) dukungan perbaikan terhitung 10 hingga 16 Agustus 2020.

“Ada 21 identitas penyelenggara pemilu di jajaran Bawaslu Rejang Lebong yang masuk dalam syarat dukungan perbaikan pasangan SAHE. Kami ketahui dari verifikasi faktual syarat dukungan perbaikan oleh PPS,” ungkapnya di Rejang Lebong, Minggu (16/8/2020).

Identitas jajaran Bawaslu Rejang Lebong yang masuk dalam syarat perbaikan SAHE tersebut adalah staf Bawaslu, kemudian anggota panwaslu dan staf panwaslu serta petugas pengawas desa/kelurahan atau PKD.

Temuan identitas penyelenggara yang masuk dalam syarat perbaikan itu kemudian dilaporkan ke KPU Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam waktu dekat ini, menurut Dodi, pihaknya akan memanggil masing-masing yang bersangkutan karena berkaitan dengan etika.

“Akan kami lakukan pemanggilan terkait dengan dukungan itu kapan diberikan karena dukungan yang diverifikasi ini adalah dukungan baru,” ujarnya.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Hukum KPU Kabupaten Rejang Lebong Fahamsyah, menyebutkan bahwa identitas penyelenggara pemilu berupa KK dan KTP di bawah KPU setempat yang masuk dalam dukungan perbaikan pasangan SAHE sebanyak 10 orang.

Dukungan masyarakat yang berasal dari penyelenggara pemilu ini tersebar di tujuh dari 15 kecamatan di Rejang Lebong dengan perincian satu anggota PPK, empat anggota PPS dan lima orang lainnya adalah pegawai sekretariat PPS.

Pada Jumat (7/8/2020), Fahamsyah mengatakan, pihaknya telah melakukan klarifikasi guna memastikan KK dan KTP itu benar-benar diberikan atau tidak.

“Setelah itu, kami cek ternyata tidak. Maka, harus segera dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), lalu kami tandai, kemudian dipastikan segera di-TMS-kan oleh petugas yang verfak,” katanya.

Verfak syarat dukungan perbaikan pasangan SAHE yang diturunkan sebanyak 10.629 dukungan. Syarat ini guna memenuhi kekurangan sebanyak 4.904 dukungan dari ketentuan syarat minimal sebanyak 20.334 dukungan. 

Recent Posts

Rukun, Kompak dan Bahagia, Warga RT 03 Perumahan Muslim Alfalaah 3 Gelar Family Gathering

MONITOR, Cisarua - Dalam rangka mempererat hubungan silaturahmi sekaligus memperkuat rasa kebersamaan, warga Perumahan Muslim Alfalaah…

10 jam yang lalu

Pajak JHT Jadi Polemik, Legislator: Negara Harusnya Beri Rasa Aman ke Pekerja di Tengah Ancaman PHK

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi menyoroti soal polemik pengenaan tarif pajak…

12 jam yang lalu

Komisi XIII DPR Soroti Pengadaan Gembok Ditjenpas yang Dalam 2 Tahun Capai Hingga Rp 92 M, Minta Ada Audit

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI, Pangeran Khairul Saleh menyoroti program pengadaann gembok…

12 jam yang lalu

Dorong Penanganan Karhutla, Prof Rokhmin: Edukasi Rakyat, Hukum Tegas Korporasi Pembakar Hutan

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kelautan…

23 jam yang lalu

Legislator Kecam Lagu ‘Lalaki Langit’ karena Dinilai Lecehkan Perempuan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina mengecam lagu berjudul 'Lalaki…

1 hari yang lalu

Puan Hormati Putusan MK Soal Kepala Daerah Tetap Dipilih Langsung Rakyat

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal…

1 hari yang lalu