POLITIK

Identitas Penyelenggara Pilkada Rejang Lebong Ada di Dukungan Calon Independen

MONITOR, Rejang Lebong – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, menemukan identitas penyelenggara pemilu yang masuk dalam syarat dukungan perbaikan bakal calon kepala daerah (cakada) jalur perseorangan atau independen Pilkada Serentak 2020 di daerah tersebut.

Ketua Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong, Dodi Hendra Supiarso, mengungkapkan bahwa ada fotokopi KTP elektronik (e-KTP) jajaran Bawaslu setempat yang masuk dalam syarat dukungan perbaikan bakal calon perseorangan pasangan Syamsul Efendi-Hendra Wahyudiansyah (SAHE) pada saat verifikasi faktual (verfak) dukungan perbaikan terhitung 10 hingga 16 Agustus 2020.

“Ada 21 identitas penyelenggara pemilu di jajaran Bawaslu Rejang Lebong yang masuk dalam syarat dukungan perbaikan pasangan SAHE. Kami ketahui dari verifikasi faktual syarat dukungan perbaikan oleh PPS,” ungkapnya di Rejang Lebong, Minggu (16/8/2020).

Identitas jajaran Bawaslu Rejang Lebong yang masuk dalam syarat perbaikan SAHE tersebut adalah staf Bawaslu, kemudian anggota panwaslu dan staf panwaslu serta petugas pengawas desa/kelurahan atau PKD.

Temuan identitas penyelenggara yang masuk dalam syarat perbaikan itu kemudian dilaporkan ke KPU Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam waktu dekat ini, menurut Dodi, pihaknya akan memanggil masing-masing yang bersangkutan karena berkaitan dengan etika.

“Akan kami lakukan pemanggilan terkait dengan dukungan itu kapan diberikan karena dukungan yang diverifikasi ini adalah dukungan baru,” ujarnya.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Hukum KPU Kabupaten Rejang Lebong Fahamsyah, menyebutkan bahwa identitas penyelenggara pemilu berupa KK dan KTP di bawah KPU setempat yang masuk dalam dukungan perbaikan pasangan SAHE sebanyak 10 orang.

Dukungan masyarakat yang berasal dari penyelenggara pemilu ini tersebar di tujuh dari 15 kecamatan di Rejang Lebong dengan perincian satu anggota PPK, empat anggota PPS dan lima orang lainnya adalah pegawai sekretariat PPS.

Pada Jumat (7/8/2020), Fahamsyah mengatakan, pihaknya telah melakukan klarifikasi guna memastikan KK dan KTP itu benar-benar diberikan atau tidak.

“Setelah itu, kami cek ternyata tidak. Maka, harus segera dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), lalu kami tandai, kemudian dipastikan segera di-TMS-kan oleh petugas yang verfak,” katanya.

Verfak syarat dukungan perbaikan pasangan SAHE yang diturunkan sebanyak 10.629 dukungan. Syarat ini guna memenuhi kekurangan sebanyak 4.904 dukungan dari ketentuan syarat minimal sebanyak 20.334 dukungan. 

Recent Posts

Kemnaker Perkuat Kompetensi dan Pelindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat kompetensi dan pelindungan pekerja sebagai respons terhadap…

2 hari yang lalu

Kemenag Salurkan 1.000 School Kit dan 16 Ruang Belajar Sementara untuk Madrasah di NTT

MONITOR, NTT - Kementerian Agama menyalurkan bantuan berupa 1.000 school kit dan 16 Temporary Learning Space…

2 hari yang lalu

Universitas Islam Depok dan Hartford International University USA Jalin Kemitraan Perkuat Dialog Antarumat dan Akademik

MONITOR, Jakarta - Dalam upaya memperkuat kerja sama akademik internasional dan pemahaman lintas budaya, Universitas…

3 hari yang lalu

Jasa Marga Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Gempa NTT

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyalurkan bantuan bagi masyarakat terdampak gempa bumi…

4 hari yang lalu

Kemenhaj Mediasi Pengaduan Penundaan Keberangkatan dan Pengembalian Dana Jemaah

MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memfasilitasi mediasi antara mitra pemasaran selaku…

4 hari yang lalu

Bursa Wirausaha Unggulan Buka Akses UMKM Naik Kelas

MONITOR, Medan — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Kementerian UMKM) memperkuat ekosistem kewirausahaan melalui…

4 hari yang lalu