HUKUM

Putusan PTUN Soal Evi Munculkan Pertentangan Posisi Hukum dan Etika

MONITOR, Jakarta – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan eks Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik yang menggugat pemecatan dirinya disebut memunculkan kembali pertentangan antara posisi hukum dan etika.

Hal itu disampaikan oleh Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Indonesia (UI), Jimly Asshiddiqie, dalam Diskusi Publik Virtual berjudul ‘Urgensi Pelembagaan Peradilan Etika dan Transparansi Persidangan Peradilan Etika’ yang diadakan oleh Jimly School of Law and Government (JSLG)-Konrad Adenauer Stiftung (KAS), Jakarta, Kamis (13/8/2020).

Jimly mengungkapkan bahwa pertentangan itu muncul karena Putusan PTUN yang memenangkan Evi tersebut adalah sebuah produk hukum. Sedangkan objek yang digugat Evi adalah Keputusan Presiden (Keppres) yang berdasarkan pada produk etika, dalam hal ini Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Menurut Jimly, ketika Presiden menerbitkan Keppres pemecatan Evi Novida dari jabatan Komisioner KPU RI berdasarkan Putusan DKPP, maka Presiden sudah bersikap benar karena sudah menaati aturan perundangan-undangan yang berlaku.

“Presiden RI menghormati Putusan DKPP, dia sudah memberhentikan Evi Novida Ginting dari KPU RI. Presiden sudah menjalankan Putusan DKPP, dia menghormati dan menjalankan, titik,” ungkapnya.

Namun Evi Novida tidak terima dengan pemecatan dirinya itu, sehingga mengajukan gugatan ke PTUN dengan objek gugatan Keppres yang dikeluarkan Presiden tersebut.

Jimly mengatakan, Putusan DKPP memang bersifat final dan mengikat. Kendati demikian, Jimly mengakui, bersifat final dan mengikat itu hanya untuk KPU, Bawaslu dan Presiden RI, bahkan telah dikuatkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, menurut Jimly, MK memberikan celah bahwa Putusan DKPP itu tidak mengikat bagi pencari keadilan. Sehingga, Evi Novida bisa menggugat Keppres pemecatan dirinya ke PTUN.

“Sesudah selesai (Evi) diberhentikan, itu sudah bukan lagi urusan DKPP, sekarang urusannya itu antara presiden dengan Pengadilan TUN dan Mahkamah Agung,” kata mantan Ketua MK itu.

Kemudian, Putusan PTUN pun akhirnya memenangkan Evi Novida dan Presiden pun harus menghormati serta menjalankannya dengan mengangkat kembali Evi Novida sebagai Komisioner KPU RI. Kecuali Presiden memutuskan untuk membanding putusan tersebut.

“Nah tapi ini masalah, ada pertentangan antara Putusan Pengadilan Hukum TUN dengan Pengadilan Etika Penyelenggara Pemilu. Bagaimana seandainya Putusan Pengadilan Etika dibatalkan oleh Pengadilan Hukum?, ini kan menjadi masalah, apakah hukum lebih tinggi dari etika sehingga hukum bisa membatalkan putusan etika?, ini kan tidak benar,” ujar Jimly.

Recent Posts

Wamenhaj: Arahan Presiden Jelas, Pastikan Keselamatan Jemaah Haji

MONITOR, Jakarta - Pemerintah menegaskan bahwa keselamatan jemaah haji Indonesia merupakan prioritas utama dalam setiap…

54 menit yang lalu

Menag Targetkan 42 Ribu ASN Ikut Program E-Learning Antikorupsi

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) yang berintegritas…

3 jam yang lalu

Kemenag Dukung Penuh PP TUNAS, Siapkan Strategi Literasi Digital bagi 13 Juta Siswa dan Santri

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025…

3 jam yang lalu

Cek Harga Bapok di Kramat Jati, Daging Sapi Rp140 Ribu, Cabai Rp45 Ribu

MONITOR, Jakarta - Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama Menteri Lingkungan Hidup  (LH) Hanif Faisol Nurofiq…

9 jam yang lalu

Wamenag Tegaskan Pesantren Benteng Kerukunan Indonesia

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafii menegaskan bahwa pesantren memiliki peran…

10 jam yang lalu

DPR: Biaya Haji 2026 Berpotensi Berubah akibat Penyesuaian Rute

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menyoroti pentingnya kesiapan pemerintah…

12 jam yang lalu