HUKUM

Kasus Jiwasraya, Ahli Sebut Direksi Perusahaan Punya Wewenang Ubah Pedoman Investasi

MONITOR, Jakarta – Ahli Asuransi, Irvan Raharjo, menegaskan bahwa Direksi sebuah perusahaan asuransi memiliki kewenangan melakukan perubahan pedoman investasi, termasuk perubahan kebijakan strategi investasi. 

Hak diskresi itu disampaikan Irvan Raharjo saat menjawab pertanyaan Tim Kuasa Hukum Direksi PT Jiwasraya periode 2008-2018, Dion Pongkor, di dalam persidangan lanjutan kasus Perkara Pidana Nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2020) malam.

Saat itu, Dion Pongkor meminta pendapat Irvan ketika ditanya apakah Direksi sebuah perusahaan asuransi bisa mengubah pedoman investasi tatkala sebuah perusahaan asuransi mengalami kerugian Rp6,7 triliun serta posisi Risk Based Capital (RBC) minus 580. 

Pertanyaan itu dilontarkan Dion Pongkor karena dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), perubahan pedoman investasi dianggap menyalahi aturan. 

“Bapak punya hak (mengubah pedoman investasi disesuaikan dengan keadaan perusahaan),” ungkap Irvan menjawab.

Dalam persidangan tersebut, Irvan menjelaskan Rencana Kerja Perusahaan (RKAP) memang terikat. Namun, Direksi memiliki kekuasaan melakukan perubahan pedoman dan strategi investasi. Langkah ini dapat dilakukan guna menyelamatkan perusahaan agar tidak semakin terpuruk. 

“Iya (itu namanya Bussiness Judgment Rule),” ujar Irvan ketika kembali ditanya Dion. 

Menurut Irvan, Direksi juga bisa melakukan kontrol terhadap semua investasi. Pasalnya, Direksi mempunyai Bussiness Judgment Rule dan protokol investasi.

“Bisa, karena tadi bapak punya bussiness judgement rule dan sama bapak punya protokol investasi,” katanya.

Pada persidangan perkara kasus Jiwasraya itu, selain menghadirkan saksi ahli asuransi, JPU juga menghadirkan Ahli Keuangan dan Perbankan, Muhammad Kodrat Muis. Kepada Kodrat, Dion mempertanyakan pengertian unrealized loss dan unrealized gain dalam laporan keuangan. 

Dalam jawabannya, Kodrat menjelaskan, istilah unrealized loss, terdapat dalam laporan laba-rugi. Ini artinya, pendapatan minus karena pendapatannya di luar ekspektasi namun pendapatan ini belum diterima. 

“Potensi kerugian yang belum direalisasikan,” ungkap Kodrat.

Kodrat kemudian menjelaskan unrealized gain, yakni potensi mendapatkan keuntungan yang belum terealisasikan.

“Kalau belum terealisasi, maka dalam laporan keuangan belum bisa dicatat sebagai keuntungan ataupun kerugian,” ujarnya.

Ditemui setelah sidang, Dion Pongkor menjelaskan, perubahan pedoman investasi bisa dilakukan Direksi untuk menyelamatkan industri asuransi. Hal ini dimungkinkan lantaran pemegang saham tidak mau menginjeksi modal guna menopang rencana bisnis asuransi. 

“Kalau mau dibandingkan, Dirut Hexana (Dirut Jiwasraya saat ini, Hexana Tri Sasongko) waktu bersaksi juga mengaku bahwa setelah dilantik langsung merubah pedomam investasi. Alasannya, disesuaikan dengan keadaan ketika masuk Jiwasraya,” katanya. 

“Sedangkan untuk klien kami, mereka didakwa melakukan kesalahan karena rubah pedoman investasi. Ini jelas tidak adil,” ungkap Dion melanjutkan.

Selanjutnya, Dion menambahkan, pencatuman unrealized loss dalam Laporan Keuangan belum kerugian secara riil. 

“Karena barang masih milik kita, cuman harga lagi turun, hal ini terjadi dalam kasus investasi Jiwasraya, padahal masih unrealized loss tapi BPK sudah menyatakan rugi secara riil,” ujarnya.

Recent Posts

Kementerian UMKM Alokasikan Anggaran Percepatan Pemulihan UMKM Pascabencana di Aceh

MONITOR, Banda Aceh – Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyiapkan dukungan…

2 hari yang lalu

FKDT dan Masa Depan Pendidikan Keagamaan di Indonesia

Oleh: Akhmad Sururi Di tengah perubahan zaman yang bergerak begitu cepat, pendidikan Indonesia tidak cukup…

2 hari yang lalu

Indonesia Usung Isu Pembiayaan Inklusif dan Ekosistem Kewirausahaan di Forum APEC

MONITOR, Guangzhou, Cina - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan komitmen…

2 hari yang lalu

Kemenhaj Minta Jemaah Umtah Tenang Atas Terdampaknya Penerbangan Akibat Abu Vulkanik

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengambil langkah antisipatif untuk memastikan keselamatan,…

2 hari yang lalu

Kementan Ajak Alumni Peternakan Jadi Penggerak Hilirisasi dan Kesejahteraan Peternak

MONITOR, Purwokerto – Kementerian Pertanian (Kementan) mengajak perguruan tinggi, alumni, dan dunia usaha memperkuat kolaborasi…

2 hari yang lalu

Panen Demplot Pupuk Hayati Cair Organik di Kabupaten Bandung Naikkan Produksi Padi

MONITOR, Bandung – Para petani di Ciparay Kabupaten Bandung sumringah. Produksi padi yang menerapkan pupuk…

3 hari yang lalu