HUKUM

Kasus Jiwasraya, Ahli Sebut Direksi Perusahaan Punya Wewenang Ubah Pedoman Investasi

MONITOR, Jakarta – Ahli Asuransi, Irvan Raharjo, menegaskan bahwa Direksi sebuah perusahaan asuransi memiliki kewenangan melakukan perubahan pedoman investasi, termasuk perubahan kebijakan strategi investasi. 

Hak diskresi itu disampaikan Irvan Raharjo saat menjawab pertanyaan Tim Kuasa Hukum Direksi PT Jiwasraya periode 2008-2018, Dion Pongkor, di dalam persidangan lanjutan kasus Perkara Pidana Nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2020) malam.

Saat itu, Dion Pongkor meminta pendapat Irvan ketika ditanya apakah Direksi sebuah perusahaan asuransi bisa mengubah pedoman investasi tatkala sebuah perusahaan asuransi mengalami kerugian Rp6,7 triliun serta posisi Risk Based Capital (RBC) minus 580. 

Pertanyaan itu dilontarkan Dion Pongkor karena dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), perubahan pedoman investasi dianggap menyalahi aturan. 

“Bapak punya hak (mengubah pedoman investasi disesuaikan dengan keadaan perusahaan),” ungkap Irvan menjawab.

Dalam persidangan tersebut, Irvan menjelaskan Rencana Kerja Perusahaan (RKAP) memang terikat. Namun, Direksi memiliki kekuasaan melakukan perubahan pedoman dan strategi investasi. Langkah ini dapat dilakukan guna menyelamatkan perusahaan agar tidak semakin terpuruk. 

“Iya (itu namanya Bussiness Judgment Rule),” ujar Irvan ketika kembali ditanya Dion. 

Menurut Irvan, Direksi juga bisa melakukan kontrol terhadap semua investasi. Pasalnya, Direksi mempunyai Bussiness Judgment Rule dan protokol investasi.

“Bisa, karena tadi bapak punya bussiness judgement rule dan sama bapak punya protokol investasi,” katanya.

Pada persidangan perkara kasus Jiwasraya itu, selain menghadirkan saksi ahli asuransi, JPU juga menghadirkan Ahli Keuangan dan Perbankan, Muhammad Kodrat Muis. Kepada Kodrat, Dion mempertanyakan pengertian unrealized loss dan unrealized gain dalam laporan keuangan. 

Dalam jawabannya, Kodrat menjelaskan, istilah unrealized loss, terdapat dalam laporan laba-rugi. Ini artinya, pendapatan minus karena pendapatannya di luar ekspektasi namun pendapatan ini belum diterima. 

“Potensi kerugian yang belum direalisasikan,” ungkap Kodrat.

Kodrat kemudian menjelaskan unrealized gain, yakni potensi mendapatkan keuntungan yang belum terealisasikan.

“Kalau belum terealisasi, maka dalam laporan keuangan belum bisa dicatat sebagai keuntungan ataupun kerugian,” ujarnya.

Ditemui setelah sidang, Dion Pongkor menjelaskan, perubahan pedoman investasi bisa dilakukan Direksi untuk menyelamatkan industri asuransi. Hal ini dimungkinkan lantaran pemegang saham tidak mau menginjeksi modal guna menopang rencana bisnis asuransi. 

“Kalau mau dibandingkan, Dirut Hexana (Dirut Jiwasraya saat ini, Hexana Tri Sasongko) waktu bersaksi juga mengaku bahwa setelah dilantik langsung merubah pedomam investasi. Alasannya, disesuaikan dengan keadaan ketika masuk Jiwasraya,” katanya. 

“Sedangkan untuk klien kami, mereka didakwa melakukan kesalahan karena rubah pedoman investasi. Ini jelas tidak adil,” ungkap Dion melanjutkan.

Selanjutnya, Dion menambahkan, pencatuman unrealized loss dalam Laporan Keuangan belum kerugian secara riil. 

“Karena barang masih milik kita, cuman harga lagi turun, hal ini terjadi dalam kasus investasi Jiwasraya, padahal masih unrealized loss tapi BPK sudah menyatakan rugi secara riil,” ujarnya.

Recent Posts

Pembudidaya Ikan Bioflok Sukses Wujudkan Astacita Presiden Prabowo

MONITOR, Karawang - Sebuah kisah inspiratif datang dari Desa Sumurgede, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang. Kelompok…

28 menit yang lalu

Waisak 2026, Menag: Dharma Menjaga Perdamaian Dunia

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengajak umat Buddha menjadikan peringatan Hari Tri…

3 jam yang lalu

Wamenhaj: Fase Armuzna Tuntas, Seluruh Jemaah Haji Indonesia Telah Tinggalkan Mina

MONITOR, Mina — Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan bahwa…

7 jam yang lalu

Panen Raya Jagung GNTI, Rokhmin Dahuri: Modernisasi Pertanian Kunci Kedaulatan Pangan

MONITOR, Pesawaran, Lampung - Transformasi pertanian Indonesia tidak bisa lagi bertumpu pada cara-cara konvensional semata.…

11 jam yang lalu

Dari Gedung Juang, Semangat UMKM Kabupaten Bekasi Tumbuh dan Berkembang

MONITOR, BEKASI – Gedung Juang Tambun bukan sekadar bangunan bersejarah. Di tempat yang menjadi simbol…

20 jam yang lalu

Panen Ikan dan Jagung di Lampung Selatan, Prof Rokhmin: Ketahanan Pangan Harus Dimulai dari Desa

MONITOR, Lampung Selatan - Upaya mewujudkan kedaulatan pangan nasional tidak bisa hanya mengandalkan kebijakan dari…

1 hari yang lalu