Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono/ dok: Fajar
MONITOR, Jakarta – Digulirkannya wacana perubahan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam PP nomor 41 tahun 2020 ramai menuai pertentangan.
Dari pihak Istana, yang diwakili Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, mengatakan bahwa pemerintah tidak ada niat untuk melemahkan keberadaan lembaga anti rasuah tersebut.
Dini menegaskan, KPK akan tetap independen dan bebas dari intervensi pihak manapun.
“PP Nomor 41 Tahun 2020 tidak akan mengurangi sifat independen KPK, sebagaimana Pasal 3 UU KPK yang menyatakan KPK tetap independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun,” terang Dini Purwono, dalam keterangannya.
PP ini, menurut Dini adalah tindak lanjut dari amanah UU KPK dan bagian dari memperkuat institusi pemberantasan korupsi di Indonesia. Lagi-lagi ia menampik jika pemerintah dituding akan melemahkan gerak langkah KPK dalam memberantas korupsi.
“Sama sekali tidak ada niat pemerintah untuk melemahkan KPK dalam hal ini. Sebaliknya ini adalah bagian dari memperkuat institusi pemberantasan korupsi di Indonesia,” tandasnya.
MONITOR, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan bahwa kegiatan diskusi, pameran UMKM, dan kunjungan ke…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menggelar Annual International Conference on Islam, Science, and Society (AICIS+)…
MONITOR, Depok – Kementerian Agama RI dan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) hari ini menggelar…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi memberikan apresiasi terhadap langkah cepat pemerintah,…
MONITOR, Lampung - Para dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dengan PTKIS, bahkan dengan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian menegaskan arah baru kebijakan industri nasional melalui peluncuran Strategi Baru…