Senin, 6 Mei, 2024

Hindari Lawan Kotak Kosong, Anggota DPR: Turunkan Ambang Batas Pencalonan Pilkada

MONITOR, Jakarta – Potensi adanya pasangan calon tunggal di Pilkada Serentak 2020 disebut sebagai preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia.

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, mengaku prihatin dengan adanya prediksi sejumlah calon tunggal di 31 daerah yang berpotensi melawan kotak kosong pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020 mendatang.

“Ini menurut saya merupakan preseden buruk dalam rangka pendidikan politik dan pendidikan demokrasi,” ungkapnya dalam keterangan di Jakarta, Senin (10/8/2020).

Guspardi menilai, pilkada adalah kompetisi tentang visi dan misi antar calon kepala daerah, sehingga banyaknya calon tunggal menyebabkan tidak terwujudnya substansi pilkada.

- Advertisement -

Hal itu, menurut Guspardi, karena yang dihadapi adalah kotak, artinya tidak memiliki otak serta tidak memiliki visi dan misi, padahal Indonesia memiliki penduduk terbesar keempat di dunia.

Guspardi menyampaikan, adanya kemungkinan calon tunggal di 31 daerah tersebut membuktikan bahwa upaya untuk melakukan pendidikan politik dan demokrasi telah mengalami pasang surut dalam memilih pemimpin masa depan.

“Dan itu juga sebagai pertanda demokrasi itu tidak sehat. Karena itu perlu ada terobosan yang dilakukan melalui undang-undang yang berkaitan pilkada atau pemilu,” ujarnya.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai bahwa fenomena calon tunggal yang melaju sendiri alias menghadapi kotak kosong di pilkada menambah daftar metode culas yang berdampak buruk bagi demokrasi.

Karena itu, Guspardi mendesak, agar cara seperti itu tidak dilakukan jika ingin membangun daerah dengan baik, karena kalah dan menang tidak bisa dijadikan esensi utama dalam pilkada.

Namun, menurut Guspardi, menghadirkan khazanah demokrasi yang lurus dan bersih agar tercipta pendidikan politik masyarakat yang baik adalah esensi yang sebenarnya, tujuannya adalah kesejahteraan masyarakat.

“Banyaknya calon tunggal tanda demokrasi yang tidak sehat, turunkan ambang batas pencalonan untuk pilkada itu salah satu cara, syarat 5-10 persen kursi sudah cukup. Itu memudahkan banyaknya partai mencalonkan pasangan,” katanya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER