HUKUM

Pengacara Tersangka Jiwasraya Pertanyakan Langkah Penyesuaian Saham Reksa Dana

MONITOR, Jakarta – Langkah direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang mengarahkan penyesuaian portofolio saham dalam reksa dana yang dikelola manajer investasi pada 2018 lalu dipertanyakan.

Kuasa hukum tersangka Syahmirwan, Dion Pongkor, mempertanyakan langkah itu dalam persidangan lanjutan perkara Pidana No: 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst., Kamis (6/8/2020).

Dion mengajukan pertanyaan itu kepada salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Sujanto, Direktur Pengelolaan Investasi Departemen Pengawasan Pasar Modal 2 A, Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Dion, pada saat Asuransi Jiwasraya berganti kepemimpinan dengan Direktur Utama (Dirut) dijabat oleh Hexana Tri Sasongko pengarahan itu terjadi. Hexana ditunjuk oleh Kementerian BUMN sebagai dirut pada November 2018 untuk periode kerja hingga 2023.

Dion mengatakan, saat itu direksi Asuransi Jiwasraya memanggil pihak PT Corfina Capital, salah satu Manajer Investasi (MI) yang mengelola reksa dana tempat aset asuransi jiwa pelat merah itu ditempatkan.

Pada saat itu, Dion mengungkapkan, direksi Asuransi Jiwa meminta Corfina Capital menyesuaikan atau rebalancing portofolio reksa dana dengan mengarahkan pada saham-saham pilihan tertentu.

“Corfina (Capital) dipanggil manajemen baru, menyuruh rebalancing portofolio,” ungkapnya dalam persidangan.

Padahal, lanjut Dion, pada saat itu sudah ada Peraturan OJK Nomor 10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Investasi. Regulasi itu mengatur bahwa tata kelola MI yang baik menerapkan sejumlah prinsip, termasuk prinsip keterbukaan dan independensi.

Oleh karena itu, Dion mempertanyakan sikap langkah direksi baru tersebut. “Harusnya tidak bisa diarahkan,” ujarnya.

Selain itu, Dion mempertanyakan pengawasan OJK yang tidak memberikan arahan dan sanksi terhadap langkah direksi Asuransi Jiwasraya tersebut.

Pasalnya, Dion mengatakan, dalam dakwaan kepada para tersangka dalam perkara itu dinyatakan bahwa sejumlah pihak itu mengarahkan langsung pemilihan saham dalam portofolio reksa dana yang dikelola MI.

“Di BAP jelas bahwa tugas OJK sebagai pembimbing dan pengawas di bidang pengelolaan investasi. Apalagi, pada 2018 POJK 10 itu sudah diterbitkan. Kenapa, sebelum tahun itu didakwa melakukan intervensi, sedangkan setelah ada aturan tidak dikenai sanksi?,” katanya.

Dalam persidangan itu, Sujanto, Direktur Pengelolaan Investasi Departemen Pengawasan Pasar Modal 2 A OJK tidak memberikan komentar ketika ditanyai apakah langkah direksi baru itu disebut sebagai pelanggaran.

“Kalau itu saya tidak tahu. Yang hanya kami lihat (pengaturan portofolio) hanya dengan MI saja,” ungkapnya.

Kendati begitu, Sujanto mengatakan bahwa secara profesional, MI tak bisa diarahkan. Hal itu, menurut Sujanto, karena telah diatur dalam POJK tersebut.

Recent Posts

Kemenhaj dan KJRI Jeddah Kawal Kepulangan 14.796 Jemaah Umrah

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah berkolaborasi dengan Tim Fungsi Konsuler KJRI Jeddah terus…

59 menit yang lalu

Kemendag Buka Pendaftaran GDI 2026 di IFEX, Dorong Desain Furnitur Global

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perdagangan membuka gerai (booth) Indonesia Design Development  Center (IDDC) 2026 di…

3 jam yang lalu

Wamenag Apresiasi Pesantren Kilat Vokasi untuk Pramuka se-Jabodetabek

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i mengapresiasi pesantren Kilat Ramadan, bagi Pramuka…

5 jam yang lalu

Kampus Desa Mendunia, UIN Saizu Kini Miliki Mahasiswa dari 28 Negara

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menggelar “Ramadan Bersama Gen Z Lintas Negara”. Acara ini berlangsung…

10 jam yang lalu

Sengketa Sawit, Indonesia Minta Izin WTO Bekukan Kewajiban ke Uni Eropa

MONITOR, Jakarta - Pemerintah Indonesia akan mengajukan permintaan penangguhan konsesi atau  kewajiban lainnya yang ditujukan…

14 jam yang lalu

DPR: Kesepakatan Dagang Indonasia-Amerika Harus Beri Manfaat Seimbang

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini, menilai rencana kesepakatan persetujuan…

17 jam yang lalu