POLITIK

KPU Diminta Gandeng BNN untuk Verifikasi Cakada yang Pernah Terjerat Narkoba

MONITOR, Jakarta – KPU dan partai politik didorong bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian untuk memverifikasi calon-calon kepala daerah yang bakal berlaga pada hajatan dan pesta demokrasi tingkat provinsi, kabupaten dan kota.

“Partai dan KPU, saya kira perlu menggandeng BNN untuk menverifikasi apakah seseorang yang mau mencalonkan diri itu pernah terkait dengan kasus narkoba atau hal-hal lain yang melanggar ketentuan yang ada. Jadi, saya kira perlu kerja sama dengan kepolisian juga,” ungkap pengamat politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, kepada di Jakarta, Kamis (6/8/2020).

Pria yang akrab disapa Ubed itu mengingatkan agar partai politik tidak memaksakan calon kepala daerah yang pernah terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba maju di Pilkada Serentak 2020 nanti.

“Ya, itu berbahaya sekali karena secara sistemik dia (narkoba) merusak generasi. Makanya, salah satu agenda penting pembangunan bangsa itu fokus pada SDM (Sumber Daya Manusia). Kalau SDM-nya rusak akibat narkoba, republik ini rusak,” ujarnya.

Menurut Ubed, dampak dari mengonsumsi narkoba tentu menyebabkan kerusakan di dalam tubuh dan pikirannya, sehingga sangat berbahaya, apalagi sebagai pemegang jabatan kepala daerah.

“Itu berisiko besar buat daerahnya, bisa salah mengambil kebijakan, bisa juga dia ketagihan lagi, dan itu tidak efektif memimpin daerah orang-orang yang pernah menyalahgunakan narkoba,” katanya.

Partai politik, menurut Ubed, harus konsisten mendukung upaya pemerintah memerangi narkoba, salah satunya dengan tidak mengusung calon kepala daerah yang pernah terlibat dalam penyalagunaan narkoba.

Begitu juga, lanjut Ubed, penyelenggara pemilu, terutama KPU yang bisa membuat aturan larangan bagi pecandu narkoba dengan berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagaimana diketahui, MK telah memutuskan bahwa mantan pengguna narkoba dilarang menjadi calon kepala daerah sejalan dengan penolakan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pilkada 2020 yang dimuat dalam Pasal 7 Ayat (2) Huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal itu melarang seseorang dengan catatan perbuatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Adapun perbuatan tercela yang dimaksud adalah judi, mabuk, pemakai/pengedar narkoba dan berzina.

Putusan MK itu berawal ketika mantan Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Noviadi mengajukan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pilkada 2020 Pasal 7 Ayat (2) Huruf i UU Nomor 10 Nomor 2016.

MK menyebut bahwa pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah, kecuali dalam tiga kondisi.

Pertama, pemakai narkotika yang karena alasan kesehatan yang dibuktikan dengan keterangan dokter yang merawat yang bersangkutan.

Kedua, mantan pemakai narkotika yang karena kesadarannya sendiri melaporkan diri dan telah selesai menjalani rehabilitasi.

Ketiga, mantan pemakai narkotika yang terbukti sebagai korban yang berdasarkan penetapan putusan pengadilan diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi dan telah dinyatakan selesai menjalani rehabilitasi, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi negara yang memiliki otoritas untuk menyatakan seseorang telah selesai menjalani rehabilitasi. 

Recent Posts

Prof Rokhmin Paparkan Roadmap Maritim 2045, Targetkan PDB Maritim 15 Persen

MONITOR, JAKARTA - Indonesia menargetkan kontribusi produk domestik bruto (PDB) maritim mencapai 15 persen dan…

6 jam yang lalu

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Kemenhaj Benahi Tata Kelola dan Perkuat Layanan Jemaah

MONITOR, Jakarta - Transformasi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dalam dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo…

6 jam yang lalu

Indonesia dan Malaysia Bahas Penguatan Regulasi Pelindungan Anak di Ruang Digital

MONITOR, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid bersama Menteri Komunikasi Malaysia Fahmi Fadzil…

8 jam yang lalu

Panen Raya Padi di Indramayu, Produktivitas Meningkat 2,7 Ton/Hektare berkat Extragen dan Pupuk Berimbang

MONITOR, Indramayu - Kelompok Tani (Poktan) Gentong Jaya, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mencatat…

10 jam yang lalu

Marwan Jafar Salurkan Ratusan Ribu Liter Air Bersih, Desak Solusi Permanen Atasi Kekeringan

MONITOR, Pati - Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Marwan Jafar, menyalurkan bantuan…

10 jam yang lalu

Dorong Kemandirian, Menko Muhaimin Buka Jalan Santri Keluar dari Kemiskinan

MONITOR, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar mengajak Kementerian…

19 jam yang lalu