POLITIK

Jokowi Terbitkan Inpres Tentang Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19

MONITOR, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, yang di dalamnya mengatur juga tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

“Sanksi sebagaimana dimaksud berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha,” bunyi aturan seperti yang dikutip dari Inpres di laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (5/8/2020).

Dalam Inpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 4 Agustus 2020 itu, protokol kesehatan yang tidak boleh dilanggar yakni protokol perlindungan individu yang meliputi penggunaan masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu jika harus keluar rumah atau interaksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya, membersihkan tangan secara teratur, pembatasan interaksi fisik (physical distancing) dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Kemudian protokol untuk perlindungan masyarakat meliputi sosialisasi, edukasi dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian COVID-19, penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses, penyediaan cairan pembersih tangan.

Upaya penapisan dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas, upaya pengaturan jaga jarak, pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala, penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya COVID-19, serta pengadaan fasilitas deteksi dini dan penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.

Kewajiban untuk mematuhi protokol kesehatan itu dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Tempat dan fasilitas umum yang dimaksud adalah perkantoran, usaha dan industri, sekolah, tempat ibadah, stasiun, terminal, pelabuhan, bandar udara, transportasi umum, kendaraan pribadi, toko, pasar modern dan tradisional, apotek dan toko obat, warung makan, rumah makan, cafe dan restoran, pedagang kaki lima, perhotelan, tempat wisata, fasilitas layanan kesehatan, area publik dan tempat umum.

“Perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud wajib memfasilitasi pelaksanaan pencegahan dan pengendalian COVID-19,” tulis Inpres itu.

Penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan ini diatur lebih lanjut dalam peraturan gubernur, bupati atau wali kota. Menurut Inpres tersebut, dalam penyusunan peraturan daerah itu, harus memperhatikan dan menyesuaikan dengan kearifan lokal dari masing-masing daerah.

Dalam Inpres juga mengatur ketentuan sosialisasi informasi atau edukasi cara pencegahan dan pengendalian COVID-19 dengan melibatkan partisipasi masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan unsur masyarakat lainnya.

Recent Posts

Kemenag Gelar Nikah Massal untuk 100 Pasangan di Jabodetabek, Berikut Persyaratannya!

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) siapkan sejumlah program dalam rangka menyambut tahun baru Islam,…

3 jam yang lalu

Peringati Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Ajak Warga Semarang Kelola Limbah Lewat Program UCollect dan RVM

MONITOR, Semarang - Dalam semangat memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pertamina Patra Niaga mengajak masyarakat Kota…

7 jam yang lalu

Dihantui Hama Tikus, Petani Karanganom Menggantungkan Asa pada HKTI dan Pemkab Lumajang

MONITOR, Lumajang - Setiap musim tanam, petani padi di Desa Karanganom, Kecamatan Pasrujambe, Lumajang, selalu…

7 jam yang lalu

Mendikdasmen: Iduladha, Sarana Manusia Menyucikan Jiwa dan Memperkuat Akhlak Mulia

MONITOR, Tangsel - Bagi seluruh umat beragama Islam, tanggal 10 Zulhijah merupakan suatu perayaan besar…

9 jam yang lalu

Seluruh Jemaah Haji Indonesia sudah Meninggalkan Muzdalifah

MONITOR, Jakarta - Tahapan jemaah haji Indonesia untuk Mabit (menginap) di Muzdalifah dinyatakan selesai. Kepala…

10 jam yang lalu

Kemenperin Terus Perkuat Daya Saing dan Kemandirian Industri Alat Kesehatan Nasional

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat daya saing dan kemandirian industri alat kesehatan…

12 jam yang lalu