Jumat, 26 April, 2024

Interpol Tangkap Buronan WNI di Texas

MONITOR, Houston – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Houston menerima informasi terkait penahanan Warga Negara Indonesia (WNI) atas nama Sai Ngo Ng alias SNN, seorang perempuan berusia 59 tahun yang merupakan subject Red Notice Interpol Indonesia.

Konsul Jenderal RI Houston, Nana Yuliana, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengkonfirmasi hal tersebut kepada aparat penegak hukum setempat.

Menurut Nana, SNN ditangkap pada 31 Oktober 2019 oleh ICE/ERO Fugitive Operations Team Dallas, Texas, akibat pelanggaran imigrasi atau over stay. Saat ini SNN ditahan di sebuah penjara imigrasi di Alvarado, Texas.

“KJRI Houston memantau jalannya proses hukum yang dijalani SNN di Texas. Kami akan terus berkoordinasi dengan KBRI Washington DC, aparat penegak hukum di tanah air dan juga aparat setempat untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya dalam siaran pers, Jakarta, Rabu (5/8/2020).

- Advertisement -

Berdasarkan informasi yang diterima KJRI Houston, Nana mengatakan, SNN menjadi buronan Interpol terkait dengan kasus penggelapan dana pinjaman Bank Jatim Cabang Jakarta pada periode 2011-2012 sebesar Rp23,7 milyar.

“SNN dan suaminya, Heriyanto Nurdin, mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk 82 UMKM yang kemudian terbukti fiktif,” katanya.

Nana menyampaikan, KJRI Houston akan terus memantau dan berkoordinasi secara intensif dengan pihak-pihak terkait di Amerika Serikat, khususnya di Texas, dengan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER