Kepala BKPSDM Kota Depok, Supian Suri (Foto: Boy Rivalino)
MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok secara resmi menetapkan daftar ulang bagi peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019 di Kota Depok mulai dari 1-7 Agustus 2020. Pendaftaran dilakukan melalui laman Badan Kepegawaian Negara (BKN) sscn.bkn.go.id.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri mengatakan, keputusan tersebut merujuk pada Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 116-4/99. Yaitu terkait jadwal pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2019.
“BKN sebagai Ketua Tim Pelaksanaan Nasional telah memutuskan untuk melanjutkan kembali seleksi CPNS. Saat ini tengah dipersiapkan tahapan SKB,” katanya di Balai Kota Depok, Senin (03/08/2020).
Supian menambahkan, peserta yang mengikuti SKB berhak kembali memilih lokasi tes. Dikatakannya, selama pendaftaran ulang, perubahan lokasi tes maksimal dilakukan sebanyak tiga kali.
Setelah itu, lanjut Supian, peserta juga diharuskan mencetak kartu tanda ujian SKB. Kartu ini, jelas dia, bisa didapat dari laman BKN melalui akun peserta.
“Jadwal dan lokasi penyelenggaraan SKB, akan kita umumkan di kemudian hari,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta — Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyatakan kondisi darurat kekerasan di dunia pendidikan menyusul…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR, Sukamta menyoroti isu tentang perjanjian akses bagi…
MONITOR, Ciputat – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) terus…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam mengkritisi rencana Pemerintah yang akan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera merasa miris dengan kasus…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menilai rencana Pemerintah untuk…