Ilustrasi: tumpukan sampah di TPA Cipayung, Depok. (dok. Monitor)
MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Unit Pelaksanan Teknis Dinas (UPTD) Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung akan menerapkan pengelolaan sampah berteknologi Refuse Derived Fuel (DRF). Rencananya, inovasi tersebut mulai dijalankan pada tahun 2021.
Kepala UPTD TPA Cipayung Ardan Kurniawan mengatakan, RDF merupakan bahan bakar yang dihasilkan dari berbagai jenis limbah. Seperti, limbah padat kota, limbah industri atau limbah komersial.
“Sekarang kami masih membuat Detail Engineering Design (DED)-nya. Setelah rampung baru mulai pekerjaan fisiknya. Paling cepat tahun depan,” kata Ardan, Senin (27/07/2020).
Disebutkannya, pengolahan sampah dengan metode RDF itu, merupakan langkah yang tepat. Terlebih, Kota Depok berdekatan dengan pabrik semen.
“Hasilnya berupa briket atau pengganti batu bara dan dijadikan bahan bakar untuk operasional alat pabrik. Nah, nantinya kita akan bekerjasama dengan pabrik semen yang ada di Gunung Putri, Nambo, Kabupaten Bogor,” jelasnya.
Ardan berharap, inovasi tersebut dapat segera terwujud. Dengan begitu, bisa membantu mengurangi volume sampah di TPA Cipayung yang sudah melampaui kapasitas (overload).
“Mudah-mudahan segera terealisasi agar sampah yang ada di sini bisa segera dimanfaatkan dan mengurangi volume sampah,” ujarnya.
MONITOR, Surabaya – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong peningkatan graduasi ekonomi masyarakat…
MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pertimbangan hakim yang adil dan jelas menjadi bagian…
MONITOR, Jakarta - Rekognisi negara terhadap pesantren perlu diterjemahkan ke dalam afirmasi kebijakan dan anggaran…
MONITOR, Surabaya – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pentingnya memperkuat…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar memberhentikan Prof. Akh. Muzakki dari tugas tambahan sebagai…
MONITOR, Jakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyatakan bahwa pemerintah dan DPR RI…