Infografis Protokol Ibadah Kurban Ditengah Pandemi monitor.co.id
MONITOR – Pelaksanaan penyembelihan hewan qurban di masa pandemi, selain harus melaksanakan sesuai syariat Islam, juga harus memperhatikan protokol kesehatan, untuk menghindari penyebaran Covid19. Oleh karena itu Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian melalui Surat Edaran Nomor: 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Corona Virus Disease (Covid-19) mengeluarkan panduan terkait pelaksanaan kurban.
Oleh: Hamzah Arif* Pernyataan Ketua Ansor DKI Jakarta, Muhammad Ainul Yakin Simatupang, yang viral karena…
MONITOR, Banten - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten terus menggaungkan pentingnya literasi media di…
MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama Romo R. Muhammad Syafi’i, mengajak mahasiswa untuk menjadi penjaga…
MONITOR, Jakarta - Delegasi Pemasyarakatan Indonesia sukses meraih medali perunggu pada ajang Prison FitX Challenge…
Makanan adalah sumber energi yang bisa memengaruhi terhadap jasmani dan rohani manusia. Untuk itu, Islam…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar bertolak ke Vatikan, Roma untuk menghadiri Pertemuan Internasional…