Infografis Protokol Ibadah Kurban Ditengah Pandemi monitor.co.id
MONITOR – Pelaksanaan penyembelihan hewan qurban di masa pandemi, selain harus melaksanakan sesuai syariat Islam, juga harus memperhatikan protokol kesehatan, untuk menghindari penyebaran Covid19. Oleh karena itu Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian melalui Surat Edaran Nomor: 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Corona Virus Disease (Covid-19) mengeluarkan panduan terkait pelaksanaan kurban.
MONITOR, Jakarta - Menjadi petugas haji bukan sekadar perjalanan spiritual, tetapi juga amanah besar yang…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menggelar Rapat Koordinasi Tingkat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) secara…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama meluncurkan program Joyful Ramadan Mubarak 1447 H/2026 M. Program ini…
MONITOR, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui laporan Komisi VIII DPR…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Republik Indonesia terus memperkuat pengembangan sumber daya manusia (SDM)…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama ingin jaminan produk halal (JPH) tidak hanya berorientasi pada sertifikasi…