Infografis Protokol Ibadah Kurban Ditengah Pandemi monitor.co.id
MONITOR – Pelaksanaan penyembelihan hewan qurban di masa pandemi, selain harus melaksanakan sesuai syariat Islam, juga harus memperhatikan protokol kesehatan, untuk menghindari penyebaran Covid19. Oleh karena itu Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian melalui Surat Edaran Nomor: 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Corona Virus Disease (Covid-19) mengeluarkan panduan terkait pelaksanaan kurban.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) siapkan sejumlah program dalam rangka menyambut tahun baru Islam,…
MONITOR, Semarang - Dalam semangat memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pertamina Patra Niaga mengajak masyarakat Kota…
MONITOR, Lumajang - Setiap musim tanam, petani padi di Desa Karanganom, Kecamatan Pasrujambe, Lumajang, selalu…
MONITOR, Tangsel - Bagi seluruh umat beragama Islam, tanggal 10 Zulhijah merupakan suatu perayaan besar…
MONITOR, Jakarta - Tahapan jemaah haji Indonesia untuk Mabit (menginap) di Muzdalifah dinyatakan selesai. Kepala…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat daya saing dan kemandirian industri alat kesehatan…