INFOGRAFIS

Panduan Ibadah Kurban Ditengah Pandemi

MONITOR – Pelaksanaan penyembelihan hewan qurban di masa pandemi, selain harus melaksanakan sesuai syariat Islam, juga harus memperhatikan protokol kesehatan, untuk menghindari penyebaran Covid19. Oleh karena itu Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian melalui Surat Edaran Nomor: 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Corona Virus Disease (Covid-19) mengeluarkan panduan terkait pelaksanaan kurban.

Recent Posts

Dirjen Haji: Petugas yang Abaikan Jemaah Demi Ibadah Pribadi Akan Dipulangkan!

MONITOR, Jakarta - Menjadi petugas haji bukan sekadar perjalanan spiritual, tetapi juga amanah besar yang…

8 jam yang lalu

Rakor Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Bahas Ma’hadisasi PTKI

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menggelar Rapat Koordinasi Tingkat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) secara…

10 jam yang lalu

Kemenag Luncurkan Joyful Ramadan Mubarak, Usung Misi Ibadah Menggembirakan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama meluncurkan program Joyful Ramadan Mubarak 1447 H/2026 M. Program ini…

12 jam yang lalu

Ini Daftar 8 Calon Anggota BAZNAS 2025-2030 yang Disetujui DPR RI

MONITOR, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui laporan Komisi VIII DPR…

15 jam yang lalu

Kemenperin Perkuat SDM Industri Lewat Essay Contest Hiroshima University

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Republik Indonesia terus memperkuat pengembangan sumber daya manusia (SDM)…

17 jam yang lalu

Dukung Pembangunan Berkelanjutan, Kemenag Usung Konsep Green Halal

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama ingin jaminan produk halal (JPH) tidak hanya berorientasi pada sertifikasi…

18 jam yang lalu