MONITOR – Pelaksanaan penyembelihan hewan qurban di masa pandemi, selain harus melaksanakan sesuai syariat Islam, juga harus memperhatikan protokol kesehatan, untuk menghindari penyebaran Covid19. Oleh karena itu Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian melalui Surat Edaran Nomor: 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Corona Virus Disease (Covid-19) mengeluarkan panduan terkait pelaksanaan kurban.
POPULER
Survei Parameter, Elektabilitas PAN Kian Meroket Pasca Kongres
1 hari yang lalu
Seni dan Ekonomi Harus Bersinergi dalam Menumbuhkan Ekonomi Kreatif
2 hari yang lalu
Sukabumi Diguncang Gempa 5,1 Magnitudo, BMKG: Hati-hati!
10 jam yang lalu
TERBARU
Mahfud Minta Kepala Daerah yang Baru Dilantik Hindari Korupsi
3 jam yang lalu