MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) memperpanjang operasi Gerakan Depok Bermasker selama tiga hari, mulai Selasa (28/07) hingga Kamis (30/07).
Lokasi operasi berada di empat titik yaitu Cipayung Hack, Ujung Kinasih Cimpaeun, Tapos, Terminal Jatijajar arah Jakarta, Tapos, dan Kelurahan Sukamaju, Cilodong.
Menurut Koordinator Bidang Pencegahan Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Gandara Budiana, untuk lokasi operasi Gerakan Depok Bermasker mengalami perubahan. Sebelumnya operasi dilakukan di Tugu Jam Siliwangi, Ramanda, Jalan Juanda, Simpang KSU, dan Simpang Pasar Musi.
“Ada perubahan lokasi untuk operasi Gerakan Depok Bermasker. Ini dilakukan agar upaya peningkatan kesadaran masyarakat dalam menggunakan masker ini, dapat merata di Kota Depok,” katanya di Balai Kota, Senin (27/07/2020).
Dijelaskan Gandara, dalam operasi tersebut, nantinya warga yang tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut berupa denda uang tunai senilai Rp 50 ribu yang akan masuk pada kas daerah.
“Sanksi tetap sama seperti operasi sebelumnya dengan denda Rp 50 ribu,” ujarnya.