MONITOR, Depok – Penerapan sanksi bagi warga yang tidak bermasker di Kota Depok akan diuji coba mulai hari ini, Kamis (23/07/2020). Keputusan tersebut merupakan tindaklanjut dari Sosialisasi Gerakan Bermasker yang dilakukan sejak Senin (20/07/2020) lalu.
“Ajakan menggunakan masker sudah sering dilakukan Pemkot Depok. Kini tinggal penegakan aturan agar masyarakat mematuhi protokol,” kata Koordinator Bidang Pencegahan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Depok, Gandara Budiana, Kamis (23/07/2020).
Gandara mengatakan, kegiatan tersebut melibatkan sejumlah personel gabungan. Seperti petugas Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja, serta Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan.
“Kita juga dibantu Kodim 0508/Depok dan relawan dari Palang Merah Indonesia (PMI) Depok. Termasuk, melibatkan Bank BJB dan Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk proses pembayaran sanksi,” katanya.
Gandara melanjutkan, razia akan dilakukan di lima titik. Adapun untuk lokasi khusus (lokus) masih dirahasiakan.
“Satu titik ada sekitar 20 petugas, juga ada stan dari BJB. Jadi, pembayarannya langsung di sana. Uangnya langsung masuk ke kas APBD Kota Depok,” pungkasnya.
MONITOR, Bandung – PT Pertamina (Persero) berkomitmen kuat dalam mendukung penelitian dan pengembangan di sektor pendidikan…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melakukan kunjungan kerja ke Arab Saudi. Menag…
MONITOR, Merauke - Karantina Papua Selatan melakukan pemeriksaan terhadap 275 ekor kepiting bakau yang akan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR Fadli Zon menekankan wacana pemberian hak kewarganegaraan ganda…
MONITOR, Aceh Tamiang - Kementerian Pertanian RI melalui Direktorat Jenderal Tanaman Pangan bersama Sekretaris Badan…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghadiri pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional…