Anggota Komisi XI DPR RI Misbakhun/ dok: Parlementaria
MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan pemerintah dapat mengusulkan dan membuat UU Penempatan Dana untuk membantu likuiditas perbankan di tengah krisis ekonomi akibat pandemi COVID-19.
Melalui aturan hukum tersebut, Misbakhun menegaskan penempatan dana pemerintah dapat ditarik secara perlahan dan berangsur-angsur selama periode tertentu tanpa harus menimbulkan shocking liquidity di akhir tahun anggaran.
“Apalagi skema dana penempatan pemerintah yang dilakukan saat ini tidak menunjukkan sebuah skema ideal, karena fokus awal hanya pada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) bukan perbankan yang benar-benar membutuhkan bantuan suntikan likuiditas,” ujar Misbakhun dalam keterangannya, Kamis (23/7).
Legislator dari Fraksi Golkar ini menambahkan, padahal sektor perbankan sebagai salah satu tulang punggung perekonomian Indonesia membutuhkan skema yang benar-benar solutif, implementatif, dan bisa menjadi resolusi yang bisa menyelesaikan semua permasalahan dalam skala yang besar.
“Permasalahan ekonomi yang ada saat ini dalam skala besar yang sekali dan berbeda dengan krisis yang pernah dilalui bangsa Indonesia sebelumnya. Karena itulah, pemerintah sejatinya harus menyusun program dana penempatan jika memang itu sebagai sebuah pilihan kebijakan,” imbuh Misbakhun.
Lebih lanjut ia mengatakan, sebagai sebuah pilihan kebijakan, pemerintah harus berpikir ulang kembali atas bantuan dana penempatan yang ideal dan akhirnya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
MONITOR, Depok - Universitas Islam Depok (UID) resmi membuka rangkaian Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan…
MONITOR, Bandung Barat – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengatakan salah satu kunci keberhasilan dalam berwirausaha…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas musibah kebakaran yang…
MONITOR, Karawang — Dalam rangka memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad SAW sekaligus merawat semangat kemerdekaan…
MONITOR, Jakarta - Lebih dari 75 ribu orang mendaftar Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)…
MONITOR, Jakarta — Penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis tunggal penyaluran bantuan…