Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas bersama jajarannya
MONITOR, Jakarta – Presiden Joko Widodo telah resmi membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Adapun fungsi dan tugasnya kini diemban oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang berada di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
“Saya telah mengeluarkan sebuah Peraturan Presiden tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan membentuk satu tim terpadu untuk kebijakan itu,” kata Jokowi.
Ia menjelaskan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto akan menjadi koordinator tim dibantu tiga menteri koordinator lainnya sebagai wakil ketua. Sementara, Menteri BUMN Erick Thohir akan mengoordinasikan Ketua Satgas Perekonomian yang dijabat oleh Pak Budi Gunadi Sadikin dan Ketua Satgas Covid-19, Pak Doni Monardo.
“Tim tersebut bertugas untuk merumuskan sejumlah kebijakan dan memantau dengan saksama perkembangan penanganan Covid-19 dan perekonomian nasional,” terang Jokowi.
Diantara yang menjadi tugas tim itu ialah memantau ketersediaan peralatan uji maupun pengembangan vaksin Covid-19 hingga program perekonomian yang bersifat multiyears. Dengan tim terpadu ini, Jokowi yakin perencanaan dan eksekusi program-program penanganan Covid dan pemulihan ekonomi bisa berjalan beriringan, keduanya ditangani oleh kelembagaan yang sama dan terkoordinasi secara maksimal.
MONITOR, Bangka – Sejarah Pulau Bangka tidak dapat dipisahkan dari timah. Sejak masa kolonial, komoditas…
MONITOR, Aceh Selatan - Ribuan warga dari sejumlah gampong terdampak berkumpul di Masjid Jami' Al…
Maria Ulfa(Dosen Ilmu Susastra, Prodi Sastra Inggris Fakultas Adab dan Humaniora UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)…
MONITOR, Jakarta — Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dimeriahkan salah satunya…
MONITOR, Jakarta – Pertumbuhan ekonomi dan berbagai capaian pembangunan yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat standar pelayanan publik untuk…