Jumat, 26 April, 2024

Ini Alasan Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19

MONITOR, Jakarta – Presiden Joko Widodo telah resmi membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Adapun fungsi dan tugasnya kini diemban oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang berada di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

“Saya telah mengeluarkan sebuah Peraturan Presiden tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan membentuk satu tim terpadu untuk kebijakan itu,” kata Jokowi.

Ia menjelaskan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto akan menjadi koordinator tim dibantu tiga menteri koordinator lainnya sebagai wakil ketua. Sementara, Menteri BUMN Erick Thohir akan mengoordinasikan Ketua Satgas Perekonomian yang dijabat oleh Pak Budi Gunadi Sadikin dan Ketua Satgas Covid-19, Pak Doni Monardo.

“Tim tersebut bertugas untuk merumuskan sejumlah kebijakan dan memantau dengan saksama perkembangan penanganan Covid-19 dan perekonomian nasional,” terang Jokowi.

- Advertisement -

Diantara yang menjadi tugas tim itu ialah memantau ketersediaan peralatan uji maupun pengembangan vaksin Covid-19 hingga program perekonomian yang bersifat multiyears. Dengan tim terpadu ini, Jokowi yakin perencanaan dan eksekusi program-program penanganan Covid dan pemulihan ekonomi bisa berjalan beriringan, keduanya ditangani oleh kelembagaan yang sama dan terkoordinasi secara maksimal.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER